Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WP KPK Nilai UU KPK Hasil Revisi Timbulkan Kegamangan

Kompas.com - 16/10/2019, 12:07 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan, UU KPK hasil revisi menimbulkan kegamangan dalam upaya KPK memberantas korupsi.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

"Jika perppu tak keluar, akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenamkan ini koruptor," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Jajaran KPK, kata Yudi, juga harus melakukan penyesuaian terhadap UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Organisasi Perempuan Antikorupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Namun demikian, UU KPK hasil revisi ini belum dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis di bawahnya.

"Karena belum ada pula peraturan turunan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah. Mungkin juga lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," lanjut Yudi.

Seharusnya, kata Yudi, KPK dilibatkan sejak awal dalam proses revisi tersebut. Agar KPK bisa mengerti poin-poin apa saja dalam UU KPK lama yang akan direvisi serta memberi masukan.

"Supaya kami bisa mengerti maksud misalnya dewan pengawas apa, karena dewan pengawas di UU revisi bukan untuk mengawasi tapi lebih mengendalikan KPK," ujar Yudi.

"Kewenangannya di situ setuju atau tidak menyetujui penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Belum soal struktur kepegawaian KPK," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi yang Tak Menjawab Saat Ditanya soal Perppu KPK...

Belum lagi persoalan posisi pimpinan yang bukan lagi menjadi penyidik dan penuntut umum.

Pada Pasal 21 Ayat (4) UU KPK lama, diketahui memuat ketentuan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.

Sementara dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.

"Nanti siapa misalnya yang menandatangani surat perintah penyidikan, yang menetapkan tersangka? Itu kan beberapa poinnya," kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...

Ia menegaskan, sebenarnya KPK tidak anti terhadap revisi UU KPK. Dengan catatan, tujuan revisi haruslah bersifat menguatkan.

"Kami ingin perppu bagaimana agar UU ini itu tidak berlaku artinya dibatalkan. Sehingga nantinya ke depan untuk pembahasan revisi UU KPK bisa melibatkan KPK. Kita sebenarnya tidak alergi terhadap revisi, tapi yang memperkuat," ujar dia.

"Jika ingin merevisi UU KPK tak terelakkan karena seluruh fraksi setuju gitu ya, maka kita ingin membahas dan melibatkan KPK. Karena yang mengerti dan berkepentingan kan juga KPK," sambung Yudi. 

 

Kompas TV Sisa satu hari lagi sebelum Revisi UU KPK berlau 17 Oktober besok. Apakah presiden akan keluarkan Perppu KPK sesuai desakan sejumlah kalangan selama ini? Jika tidak, maka UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku besok. Apa implikasi jika presiden menerbitkan Perppu ataupun tidak keluarkan Perppu?<br /> <br /> Akan dibahas bersama Staf Ahli Kantor Staf Kepresidenan Bidang Komunikasi Politik, Ali Mochtar Ngabalin, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, serta Analisi Politik Lingkar Adani, Ray Rangkut. #PerppuKPK #UUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com