JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengatakan, UU KPK hasil revisi menimbulkan kegamangan dalam upaya KPK memberantas korupsi.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.
"Jika perppu tak keluar, akan ada kegamangan dalam upaya pemberantasan korupsi dan tentu saja yang paling diuntungkan dari situasi yang tidak mengenamkan ini koruptor," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Jajaran KPK, kata Yudi, juga harus melakukan penyesuaian terhadap UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Organisasi Perempuan Antikorupsi Desak Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Namun demikian, UU KPK hasil revisi ini belum dilengkapi dengan peraturan-peraturan teknis di bawahnya.
"Karena belum ada pula peraturan turunan di bawahnya, implementasi teknisnya, karena semuanya akan berubah. Mungkin juga lebih dari 50 persen peraturan internal KPK bisa berubah," lanjut Yudi.
Seharusnya, kata Yudi, KPK dilibatkan sejak awal dalam proses revisi tersebut. Agar KPK bisa mengerti poin-poin apa saja dalam UU KPK lama yang akan direvisi serta memberi masukan.
"Supaya kami bisa mengerti maksud misalnya dewan pengawas apa, karena dewan pengawas di UU revisi bukan untuk mengawasi tapi lebih mengendalikan KPK," ujar Yudi.
"Kewenangannya di situ setuju atau tidak menyetujui penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Belum soal struktur kepegawaian KPK," lanjut dia.
Baca juga: Jokowi yang Tak Menjawab Saat Ditanya soal Perppu KPK...
Belum lagi persoalan posisi pimpinan yang bukan lagi menjadi penyidik dan penuntut umum.
Pada Pasal 21 Ayat (4) UU KPK lama, diketahui memuat ketentuan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Sementara dalam Pasal 21 UU KPK hasil revisi, pimpinan KPK hanya disebut sebagai pejabat negara dan bersifat kolektif kolegial.
"Nanti siapa misalnya yang menandatangani surat perintah penyidikan, yang menetapkan tersangka? Itu kan beberapa poinnya," kata dia.
Oleh karena itu, ia berharap Presiden Jokowi bisa menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...
Ia menegaskan, sebenarnya KPK tidak anti terhadap revisi UU KPK. Dengan catatan, tujuan revisi haruslah bersifat menguatkan.
"Kami ingin perppu bagaimana agar UU ini itu tidak berlaku artinya dibatalkan. Sehingga nantinya ke depan untuk pembahasan revisi UU KPK bisa melibatkan KPK. Kita sebenarnya tidak alergi terhadap revisi, tapi yang memperkuat," ujar dia.
"Jika ingin merevisi UU KPK tak terelakkan karena seluruh fraksi setuju gitu ya, maka kita ingin membahas dan melibatkan KPK. Karena yang mengerti dan berkepentingan kan juga KPK," sambung Yudi.