Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri PAN-RB Tegaskan ASN Tak Boleh Kritik Pemerintah

Kompas.com - 16/10/2019, 05:15 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh mengkritik dan menjatuhkan martabat pemerintah.

Hal itu disampaikan Syafruddin menanggapi unggahan ASN terkait penusukan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Ya silakan, menghadapi hukum," ujar Syafruddin di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Dandim Cianjur Wanti-wanti Istri Prajurit TNI soal Postingan di Medsos

"Ya undang-undangnya begitu. Di role (peran)-nya saja, bukan bagian kritik. Memberikan masukan saran yang progresif ya oke-oke saja. Tapi bukan di ruang publik apa lagi bikin gaduh, apa lagi menyerang. Kan ada aturannya. Ikuti aturannya saja, negara akan baik," lanjut dia.

Syafruddin mengingatkan agar ASN berhati-hati mengunggah pernyataannya di media sosial agar tak membuat mereka menjalani proses hukum.

Ia menambahkan para menteri, kepala daerah, dan kepala lembaga negara sudah berbusa-busa mengingatkan ASN-nya agar tak asal dalam mengunggah sesuatu di media sosial miliknya.

Baca juga: Istri Mantan Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi, Kasus Hukum Pertama di Keluarga TNI Terkait UU ITE

"Pembinaan selalu. Para menterinya, para pimpinannya. Menteri PAN-RB mendata saja. Bukan pengambil putusan. Bukan seolah bertanggung jawab atas 4,5 juta ASN. Ada gubernur, wali kota. 80 persen ASN di daerah. Tidak di pusat," katanya.

Diketahui, polisi menyelidiki seorang ASN yang mengunggah komentar negatif terkait penusukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Ia seorang kepala seksi di Dinas Pendidikan dan Olahraga.

Kompas TV Akibat komentar negatif istrinya terkait penusukan Wiranto di media sosial Peltu Y-N-S anggota Pom TNI AU Lanud Mulyono Surabaya dijatuhi 2 sanksi dalam sidang militer. Polisi Militer TNI AU Lanud Mulyono, Surabaya, Jawa Timur dijatuhi 2 sanksi yakni sanksi penahanan ringan selama 5 hari dan dibebastugaskan dari jabatannya selama masa penahanan. Ia juga dijatuhi sanksi administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira selama satu gelombang dan penundaan kenaikan pangkat selama 2 periode. #AnggotaPOMTNIAU #IstriHujatWiranto #SanksiAdministratif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com