"Hukuman disiplin ini sebetulnya adalah pembinaan karena sebetulnya opsi yang kami punya itu ada beberapa, ada hukuman disiplin militer itu yang paling ringan, kemudian ada hukum pidana militer," kata Andhika.
"Konsekuensi lebih berat dan sangat sering terjadi, hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, dan ada opsi ketiga langsung ke pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan," ucap Andika lagi.
Baca juga: Irma Nasution, Istri Mantan Dandim Kendari yang Dicopot, Dipolisikan Anggota TNI
Selain itu, Andika mengatakan bahwa pihaknya tidak memberikan sanksi berat lantaran memberi kesempatan kepada anggota TNI itu untuk berubah menjadi lebih baik dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Andika juga tak ingin mematikan karier anggota TNI.
"Saya ingin mereka tetap punya kesempatan setelah hukuman disiplin militer ini, dijalani mereka masih punya kesempatan yang sama. Mereka bisa kembali ke track-nya lagi, bisa menjadi pimpinan-pimpinan kita," kata Andika.
Soal protes banyak pihak lantaran yang melakukan istri tetapi suaminya yang dikenakan sanksi, Andika menyampaikan bahwa itu sudah sesuai aturan.
Sebab, istri prajurit TNI tak bisa lepas dari kesatuan.
"Dalam Anggaran Dasar Persatuan Istri Prajurit AD, ini sudah dinyatakan bahwa istri prajurit TNI AD mutlak tidak dapat dipisahkan dari Angkatan Darat, baik dalam pelaksanaan tugas organisasi maupun dalam kehidupan pribadi," ujar dia.
Baca juga: Sanksi Bagi Prajurit TNI yang Tak Bisa Jaga Jempol Istri Dinilai Beri Efek Jera
Sebelumnya, Kol HS dan Sersan Dua J menerima hukuman disiplin militer yakni dicopot dari jabatannya.
Hukuman itu dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Keduanya dijatuhi hukuman lantaran masing-masing istrinya, yakni IPDN dan LZ diduga melanggar UU ITE.
Mereka berkomentar dan melontarkan sindiran terkait kejadian penusukan Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang.
Selain HS dan LZ, seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L menyindir insiden penusukan tersebut di media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.