JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Nur Sholikin menyebut, kesalahan penulisan alias tipo pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi bukan persoalan kecil.
Hal itu terjadi sebagai akibat dari terburu-burunya pembahasan revisi UU KPK. Seperti diketahui, DPR hanya butuh waktu 12 hari untuk membahas hingga mengesahkan revisi UU ini.
Baca juga: Masinton Sebut Tipo UU KPK Dikoreksi, Syarat Usia Pimpinan Minimal 50 Tahun
"Itu yang menurut saya menjadi persoalan besar di balik terburu-burunya pembahasan revisi UU KPK ini kemudian ditemukan tipo," kata Sholikin usai sebuah diskusi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.
Pada pasal itu tertulis, syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun. Tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertera "empat puluh" tahun.
Menurut Sholikin, kesalahan itu punya implikasi hukum yang serius.
Sebab, salah satu calon pimpinan KPK terpilih, yakni Nurul Ghufron terancam tidak bisa dilantik bila UU tersebut berlaku. Ghufrom diketahui baru berusia 45 tahun.
"Ini tiponya sifatnya substantif. Jadi kalau dikembalikan ke 40 atau usia 40 atau 50 itu memiliki implikasi yang berbeda," ujar Sholikin.
Idealnya, kata Sholikin, DPR membahas ulang UU KPK hasil revisi untuk menuntaskan persoalan salah ketik ini.
Baca juga: Tipo UU KPK Hasil Revisi Dinilai Bukti Buruknya Proses Legislasi
Sebab, kesalahan penulisan ini terkait dengan substansi UU yang membawa implikasi hukum.
"Kalau mau diselesaikan melalui mekanisme yang normal ya harus membahas lagi dari awal karena perubahan ini terkait dengan substansi peraturan perundang-undangan terkait dengan usia," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.