JAKARTA, KOMPAS.com – Pengesahan revisi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK tak menggentarkan lembaga antirasuah itu untuk terus menindak koruptor.
Terhitung, setelah RUU KPK disahkan pada 17 September 2019 oleh DPR RI, ada tiga operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Belum lagi penetapan tersangka sejumlah tokoh ternama di negeri ini, seperti mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Rizal Djalil.
Baca juga: 6 Bulan Terakhir, Sederet Kepala Daerah Ini Terjerat OTT KPK, Siapa Saja?
RUU KPK ini memang belum resmi diimplementasikan. UU yang baru kemungkinan akan berlaku pada 17 Oktober 2019.
Namun, setidaknya penindakan KPK pasca ketok palu RUU KPK tak membuat lembaga tersebut patah arang dalam memberantas korupsi.
Berikut daftar OTT yang dilakukan KPK pasca pengesahan RUU di DPR:
1. OTT Dirut Perindo
KPK menangkap 9 orang dalam OTT di Jakarta dan Bogor pada Senin (23/9/2019). Tiga dari 9 orang itu merupakan jajaran direksi dari Perum Perikanan Indonesia (Perindo). Sisanya, pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.
Baca juga: KPK Tahan Dirut Perum Perindo yang Terjaring OTT
Salah satunya adalah Direktur Utama Perindo Risyanto Suanda.
Ia dijerat KPK bersama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dalam kasus suap jatah impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima suap dari Mujib untuk mengatur kuota impor ikan salem dari perusahaan milik Mujib.
Baca juga: Kronologi Operasi Tangkap Tangan yang Menjerat Dirut Perum Perindo
Adapun fee yang diberikan sebesar Rp 1.300 per kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang lebih dari Rp 400 juta. KPK juga mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30.000 dollar AS, 30.000 dollar Singapura, dan 50.000 dollar Singapura.
Tak berhenti sampai di situ, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019).
Ia ditangkap bersama lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita Rupiah dan Dollar AS Saat Geledah Rumdin Bupati Lampung Utara
Dalam hal ini, Agung diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Agung tak sendiri. Ia diduga melakukannya bersama-sama orang kepercayaannya, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, serta Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri sebagai penerima.
Baca juga: Bupati Lampung Utara Pernah Dilaporkan ke KPK Dugaan Korupsi Rp 600 Miliar
Sementara itu, dua pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi yakni Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 728 juta.
3. OTT Bupati Indramayu
KPK kembali unjuk gigi dengan menangkap Bupati Indramayu Supendi dan tujuh lainnya pada Senin (14/10/2019) malam.
Kemudian, pada Selasa dini hari, Supendi dan empat orang lainnya dibawa ke gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Amankan Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Indramayu
Selain bupati, KPK juga mengamankan ajudan bupati, pegawai, rekanan, Kepala Dinas PU Indramayu, serta pejabat Dinas PU Indramayu lainnya.
KPK menduga ada transaksi terkait proyek di Dinas PU.
Adapun uang yang diamankan dari lokasi mencapai seratusan juta rupiah.
Hingga saat ini, mereka masih diperiksa secara intensif di gedung KPK.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.