JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi perempuan antikorupsi mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI.
Anita Wahid dari Perempuan Indonesia Antikorupsi menyatakan, Perppu KPK merupakan bukti komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi yang dijanjikan selama lima tahun lalu.
"Kami menyatakan dan meminta kepada Bapak Presiden untuk menunjukkan hal tersebut di dalam sikap yang nyata, yaitu dalam bentuk mengeluarkan Perppu untuk menegasikan revisi Undang-Undang KPK yang sudah disahkan DPR," kata Anita di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/10/2019).
Baca juga: Bukan Perppu, Ini Usul PPP ke Jokowi demi Selesaikan Polemik UU KPK
Anita bersama organisasi perempuan antikorupsi lantang mendorong penerbitan Perppu KPK karena menilai kelompok perempuan dan anak adalah kelompok yang paling dirugikan atas praktik korupsi.
"Ketidakmampuan masyarakat miskin mengakses pendidikan, mengakses kesehatan, dan segala macam itu adalah efek yang paling nyata dari dari korupsi," ujar Anita.
Ririn Sefsani dari Kemitraan untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik menambahkan, Jokowi tidak boleh ragu untuk mengeluarkan Perppu KPK dan harus kembali mengingat apa yang ia janjikan.
"Di pundakmu adalah amanat rakyat lebih dari 80 juta yang memilihmu, engkau akan disumpah sebagai presiden dan salah satu tugas di depan mata permintaan rakyat yang memilihmu adalah kawal dan konsisten lah pada janji yakni pemberantasan korupsi," kata Ririn.
Ririn melanjutkan, komitmen pemberantasan korupsi harus dipegang teguh karena jilid kedua pemerintahan Jokowi bersama Ma'ruf Amin akan fokus kepada pembangunan sumber daya manusia serta reformasi birokrasi.
Baca juga: Jelang Berlakunya UU KPK dan Perppu yang Dinilai Semakin Jauh...
"Memajukan manusia Indonesia kuncinya ini adalah mewujudkan rakyat Indonesia yang berintegritas, tentu di dalamnya tidak akan ada korupsi," ujar Ririn.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat menyatakan akan mempertimbangkan penerbitan Perppu KPK. Namun, Perppu KPK belum juga diterbitkan.
Apabila perppu tak kunjung dikeluarkan, maka UU KPK hasil revisi akan dinyatakan berlaku selambat-lambatnya pada 17 Oktober 2019 mendatang atau selang satu bulan setelah disahkan di DPR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.