JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memastikan, amandemen UUD 1945 tidak akan menjadi bola liar.
Bambang mengatakan, sepuluh pimpinan MPR berhati-hati dan mencermati seluruh aspirasi masyarakat terkait amandemen UUD 1945.
"Intinya kami akan mendengarkan dan menampung berbagai inspirasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait konstitusi kita," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
"Tapi bisa saya pastikan amandemen tidak akan jadi bola liar, kami akan menggiring sesuai kehendak rakyat," lanjut dia.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Menyeluruh, Siapa yang Setuju dan Tidak?
Ketika ditanya mengenai Nasdem dan Gerindra yang ingin mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh, Bambang berpendapat, itu merupakan hal yang biasa.
Menurut Bambang, dari 10 fraksi di MPR, tentu ada perbedaan pendapat terkait amandemen UUD 1945.
Usulan fraksi Nasdem dan Gerindra itu, kata dia, akan dirangkum dan disesuaikan dengan kehendak mayoritas seluruh masyarakat Indonesia.
"Nah tugas kami adalah merangkum semua itu. Jadi sangat butuh kepiawaian pimpinan MPR saat ini untuk mengharmonisasikan semua keinginan di tengah masyarakat," ujar Bambang.
Baca juga: Arah Bangsa Dinilai Sudah Benar, Tak Ada Urgensi Amendemen UUD
Selanjutnya, Bambang mengatakan, MPR tidak mengejar target wacana amandemen UUD 1945 harus dilakukan pada periode ini. Ia mengatakan, saat ini MPR fokus pada menampung aspirasi rakyat.
"Sekali lagi saya ingin tegaskan, tidak ada kejar setoran atau kejar target dalam kerja politik di MPR. Yang ada adalah bagaimana bisa merangkum demi sebesar-besarnya demi kepentingan rakyat," lanjut dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, amandemen UUD 1945 harusnya tak sebatas soal Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca juga: PDI-P Tak Sepakat Usulan Amendemen UUD 1945 Secara Menyeluruh
Surya mengatakan, ada banyak hal yang turut dibenahi, salah satunya terkait sistem kepemiluan.
"Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misal pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak," kata Surya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2019).
"Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amandemen)," lanjut dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.