JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan amandemen UUD 1945 dilakukan tidak hanya terbatas soal menghidupkan haluan negara, namun secara menyeluruh. Sebab, konstitusi negara tidak mengenal istilah amandemen terbatas.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate.
Senada dengan Johnny, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, amandemen UUD 1945 harusnya tak sebatas soal menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca juga: Arah Bangsa Dinilai Sudah Benar, Tak Ada Urgensi Amendemen UUD
Surya mengatakan, ada banyak hal yang turut dibenahi, salah satunya terkait sistem kepemiluan.
"Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misal pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak," kata Surya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (13/10/2019).
"Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amandemen)," lanjut Surya.
Usulan Partai Nasdem ini berbeda dari rekomendasi amandemen terbatas UUD 1945 dari MPR periode 2014-2019 yang hanya sebatas pada menghidupkan kembali haluan negara.
Lantas, apakah partai-partai lain di MPR setuju dengan masukan Nasdem?
Partai Gerindra disebut sepakat dengan usulan Nasdem, terkait amandemen UUD 1945 dilakukan secara menyeluruh.
Baca juga: Peneliti SMRC: Bahaya jika MPR Tak Libatkan Masyarakat Bahas Amendemen UUD 1945
Hal ini disampaikan Sekjen Nasdem Johnny G Plate usai pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Kedua pemimpin partai politik sepakat bahwa amandemen UUD 1945 sebaiknya bersifat menyeluruh, yang menyangkut kebutuhan tata kelola negara sehubungan dengan tantangan kekinian dan masa depan kehidupan bangsa yang lebih baik," ujar Johny saat membacakan kesepakatan dari pertemuan tersebut.
Elite Partai Gerindra belum berkomentar mengenai hal ini.
PDI-P sebagai partai yang terus mendorong amandemen UUD 1945 tak sepakat dengan usulan Nasdem untuk mengamandemen UUD 1945 secara komprehensif.
Fraksi PDI-P hanya menyepakati amendemen UUD 1945 terbatas pada menghidupkan kembali haluan negara.
"Di luar itu, PDI Perjuangan tidak akan ikut dalam agenda perubahan-perubahan pasal yang lainnya," ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Baca juga: PDI-P Tak Sepakat Usulan Amendemen UUD 1945 Secara Menyeluruh
Basarah menegaskan, sikap PDIP terkait wacana amandemen UUD 1945 sudah disepakati dalam Kongres V PDI-P di Bali, yaitu mendorong perubahan Pasal 3 UUD 1945 tentang penambahan GBHN.
Kendati demikian, ia mengatakan, setiap masukan dari fraksi pasti ditampung terlebih dahulu Badan Pengkajian MPR untuk kemudian seluruh fraksi menyamakan persepsi.
"Nanti kita diseminasi pandangan tiap partai, kita tampung dan kita cari persamaannya. Pandangan-pandangan yang sekarang ada dari para ketum parpol, termasuk dari Ketum Nasdem dan Gerindra, akan jadi bahan kajian di Badan Pengkajian MPR untuk nanti disamakan persepsinya," ucap Basarah.
Baca juga: Prabowo Usulkan Dua Poin Amendemen UUD 1945, Apa Saja?
Sementara itu, Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN Zulkifli Hasan menilai, seluruh fraksi di MPR belum tentu sepakat untuk mengamandemen UUD 1945 secara menyeluruh.
Zulkifli berpendapat, satu atau dua fraksi yang tidak setuju dapat menggagalkan amandemen UUD 1945.
"Menurut saya, untuk menyeluruh semua itu sulit karena kita sudah coba lima tahun. Nanti (fraksi) ini tidak setuju, ini tidak setuju," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
"Dua (fraksi) saja tidak setuju ya tidak bisa jalan karena (usulan) harus ditandatangani tiga per empat (anggota)," lanjut dia.
Amandemen UUD 1945, kata Zulkifli, rekomendasi MPR periode 2014-2019 untuk dilakukan pengkajian mendalam oleh periode berikutnya.
Baca juga: Zulkifli Yakin Tak Semua Fraksi Setuju Amendemen UUD 1945 Menyeluruh
Poin yang direkomendasikan hanya sebatas menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Mantan Ketua MPR periode 2014-2019 ini mengungkapkan untuk sampai pada rekomendasi GBHN, pihaknya harus menghabiskan waktu lima tahun.
Oleh karenanya, ia menilai sulit untuk merealisasikan wacana amandemen UUD 1945 secara menyeluruh.
"Amendemen terbatas saja tidak mudah, apalagi ini tambah. Amendemen terbatas saja sungguh-sungguh sulit juga. Kami saja lima tahun, sudah bolak balik silturahim ke partai-partai dan sebagainya," kata Zulkifli.