"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," ujar Wiwin.
Baca juga: MK Nilai Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak Jelas
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a tentang dewan pengawas KPK bertentangan denhan UUD 1945.
2. Terburu-buru dan Tidak Jelas
Permohonan uji materil dan formil Undang-undang KPK hasil revisi itu dinilai terburu-buru oleh Majelis Hakim MK.
Pasalnya, hingga saat ini, UU tersebut belum diresmikan oleh pemerintah dan belum diregister ke lembaran negara. UU itu hanya sudah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.
"Jadi permohonannya ini pengujian formil dan materil, tapi terhadap UU nomor berapa masih titik titik ini ya. Ini tidak sabar menunggu hari esok ini," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan.
Baca juga: UU KPK Belum Bernomor, MK Nilai Pemohon Uji Materi Terburu-buru
Anwar mengatakan, meski sudah diresmikan oleh DPR, UU KPK hasil revisi masih memerlukan pengesahan pemerintah untuk dapat diberlakukan.
Pengesahan sebuah Undang-undang ditandai dengan penandatanganan draf UU oleh Presiden. Presiden punya waktu selama 30 hari untuk menandatangani draf tersebut.
Namun, Presiden juga punya hak untuk tak memberikan tanda tangan. Sekalipun demikian, Undang-undang akan tetap berlaku tanpa tanda tangan Presiden.
UU KPK sendiri diresmikan oleh DPR pada 17 September 2019 lalu. Oleh karenanya, Presiden masih punya waktu hingga 17 Oktober untuk menandatangani draf UU, sebelum UU itu diberlakukan.
Jika saat ini UU KPK hasil revisi diuji ke MK, maka, belum ada bahan yang bisa diuji MK karena UU tersebut belum resmi berlaku.
"Belum diundangkan dan dimuat lembaran negara. Jadi ini masih belum ada yang bisa kita uji terkait permohonan yang diajukan para pemohon ini," ujar Hakim Wahiduddin Adams.
Tidak hanya itu, belum diundangkannya UU KPK hasil revisi juga membuat permohonan uji formil dan materil menjadi tidak jelas. Sebab, dalam keterangan objek permohonan, pemohon hanya mencantumkan tanda titik titik.
Baca juga: Laode: Kami Sangat Berharap Presiden Terbitkan Perppu Tunda UU KPK
Tanda titik yang dimaksud seharusnya diisi dengan nomor UU KPK. Namun, karena UU hasil revisi ini belum diresmikan pemerintah, belum ada nomor yang diberikan untuk UU tersebut.
"Permohonan ini harus jelas objeknya. Objek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik titik. Enggak boleh dititipkan ke MK nanti titik titiknya diisi. Harus ada kejelasan objeknya apa yang diajukan permohonan," kata Hakim Enny Nurbaningsih.