Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib UU KPK yang Sedang Diuji Materi di MK...

Kompas.com - 15/10/2019, 06:28 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

"Menurut pendapat kami dewan pengawas ini nanti membuat KPK ini jadi tidak independen. Sehingga menurut pendapat kami ini harus dibatalkan," ujar Wiwin.

Baca juga: MK Nilai Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak Jelas

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Pemohon juga meminta MK menyatakan bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a tentang dewan pengawas KPK bertentangan denhan UUD 1945.

2. Terburu-buru dan Tidak Jelas

Permohonan uji materil dan formil Undang-undang KPK hasil revisi itu dinilai terburu-buru oleh Majelis Hakim MK.

Pasalnya, hingga saat ini, UU tersebut belum diresmikan oleh pemerintah dan belum diregister ke lembaran negara. UU itu hanya sudah disahkan oleh DPR melalui rapat paripurna.

"Jadi permohonannya ini pengujian formil dan materil, tapi terhadap UU nomor berapa masih titik titik ini ya. Ini tidak sabar menunggu hari esok ini," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman dalam persidangan.

Baca juga: UU KPK Belum Bernomor, MK Nilai Pemohon Uji Materi Terburu-buru

Anwar mengatakan, meski sudah diresmikan oleh DPR, UU KPK hasil revisi masih memerlukan pengesahan pemerintah untuk dapat diberlakukan.

Pengesahan sebuah Undang-undang ditandai dengan penandatanganan draf UU oleh Presiden. Presiden punya waktu selama 30 hari untuk menandatangani draf tersebut.

Namun, Presiden juga punya hak untuk tak memberikan tanda tangan. Sekalipun demikian, Undang-undang akan tetap berlaku tanpa tanda tangan Presiden.

UU KPK sendiri diresmikan oleh DPR pada 17 September 2019 lalu. Oleh karenanya, Presiden masih punya waktu hingga 17 Oktober untuk menandatangani draf UU, sebelum UU itu diberlakukan.

Jika saat ini UU KPK hasil revisi diuji ke MK, maka, belum ada bahan yang bisa diuji MK karena UU tersebut belum resmi berlaku.

"Belum diundangkan dan dimuat lembaran negara. Jadi ini masih belum ada yang bisa kita uji terkait permohonan yang diajukan para pemohon ini," ujar Hakim Wahiduddin Adams.

Tidak hanya itu, belum diundangkannya UU KPK hasil revisi juga membuat permohonan uji formil dan materil menjadi tidak jelas. Sebab, dalam keterangan objek permohonan, pemohon hanya mencantumkan tanda titik titik.

Baca juga: Laode: Kami Sangat Berharap Presiden Terbitkan Perppu Tunda UU KPK

Tanda titik yang dimaksud seharusnya diisi dengan nomor UU KPK. Namun, karena UU hasil revisi ini belum diresmikan pemerintah, belum ada nomor yang diberikan untuk UU tersebut.

"Permohonan ini harus jelas objeknya. Objek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik titik. Enggak boleh dititipkan ke MK nanti titik titiknya diisi. Harus ada kejelasan objeknya apa yang diajukan permohonan," kata Hakim Enny Nurbaningsih.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com