JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan mengembalikan uang senilai Rp 700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus sistem pengadaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang Rp 700 juta tersebut diduga berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) yang mengerjakan proyek-proyek SPAM.
"Jadi ada dua pegawai BPK RI yang mengembalikan uang ke KPK dengan nilai total sekirar Rp 700 juta. Uang tersebut sudah disita dan tentu masuk dalam berkas perkara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/10/2019).
Baca juga: KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus SPAM, Siapa Saja?
Namun, Febri tidak mengungkap identitas dua pegawai BPK itun
Febri mengatakan, KPK sangat menghargai pengembalian uang tersebut.
Menurut Febri, pengembalian itu juga dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan.
Adapun pengembalian tersebut dilakukan dalam rentang waktu sekitar Maret, April, dan Juni 2019.
Febri mengatakan, KPK akan mendalami pengembalian uang itu untuk mengetahui adanya pihak-pihak lain yang ikut menerima suap.
"Kami menduga masih ada pihak lain yang menerima, baik di Kementerian PUPR maupin pegawai BPK yang lain," kata Febri
Febri pun mengimbau kepada pihak-pihak yang menerima uang agar melaporkan dan mengembalikan penerimaan tersebut kepada KPK.
Baca juga: Kasus SPAM, KPK Panggil Dirut PT Minarta Dutahutama
Hari ini, penyidik KPK memeriksa seorang pegawai BPK bernama Sepriyadi dan mendalami dugaan aliran dana ke anggota BPK Rizal Djalil atau pegawai BPK terkait proyek SPAM.
"Kami dalami lebih kanjut pada saksi dari pegawai BPK terkait pengetahuan yang bersangkutan atau peran yang bersangkutan terkait dugaan aliran dana terkait ke tersangka ataupun pegawai BPK yang lainnya," kata Febri.
Dalam kasus ini, anggota Badan Pemerikda Keuangan Rizal Djalil diduga menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal melalui perwakilannya sempat menemui Direktur SPAM Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan menyatakan keinginan untuk ikut serta dalam proyek SPAM.
Proyek yang diminati Rizal adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo menjabat sebagai Komisaris Utama.
KPK menduga, sebelumnya Rizal telah berkenalan dengan Leonardo yang mengaku sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR.
Baca juga: Kasus SPAM, KPK Dalami Hal Ini Dari Dua Pejabat Kementerian PUPR
Leonardo berjanji menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dollar Singapura kepada Rizal berkaitan proyek SPAM tersebut.
Realisasi uang tersebut akhirnya diduga diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dollar Singapura. Uang itu diduga diserahkan di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Adapun Direktur Utama PT WKE Budi Suharto dan Direktur PT WKE Lily Sundarsih telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Mereka dinilai terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.