Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Markus Nari Minta Jaksa Hadirkan Mekeng dalam Sidang Kasusnya

Kompas.com - 14/10/2019, 18:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari ingin jaksa KPK menghadirkan anggota DPR Melchias Marcus Mekeng dalam sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menjeratnya. 

"Memang saya sampaikan ke penasihat hukum ini. Karena yang kemudian kemarin juga sudah diminta dihadirkan saksi Mekeng saat pemeriksaan di KPK. Jangan sampai ini menjadi fitnah. Memang kami minta supaya dihadirkan. Supaya clear semuanya," kata Markus Nari di hadapan majelis hakim dan jaksa KPK jelang berakhirnya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/10/2019).

Menurut Markus, kehadiran Mekeng bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menghasilkan putusan yang adil baginya. 

"Karena itu saya minta, jaksa yang saya hormati supaya bisa dihadirkan, karena alangkah eloknya kalau jaksa penuntut umum yang hadirkan dibanding kami. Karena ini bukan masalah ringan atau beratnya (hukuman) yang mulia," ujar dia.

Baca juga: Eni Saragih Mengaku Ditanya Penyidik soal Keterlibatan Mekeng dalam Kasus Samin Tan

Sementara itu, menurut penasihat hukum Markus Nari, Tommy Sihotang, keterangan Mekeng dalam berita acara pemeriksaan (BAP) bisa meringankan Markus.

Pihak kuasa hukum Markus juga akan menghadirkan saksi lain yang mungkin dapat meringankan terdakwa dalam persidangan. 

Merespons keinginan Markus Nari, hakim ketua Frangki Tambuwun menilai, jaksa KPK bisa menghadirkan Mekeng mengingat ia pernah diperiksa oleh KPK dalam perkara Markus Nari.

"Jadi kalau toh dia tidak jadi (saksi) oleh jaksa penuntut umum, sekalipun ada dalam BAP bisa dijadikan saksi oleh terdakwa, ya. Umumnya ya bagi terdakwa selalu meringankan, ya, tetapi kalau dari jaksa penuntut umum bisa hadirkan ya silakan saja," kata Frangki.

Pada salah satu poin surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa ketika masih dalam pembahasan penganggaran kembali proyek e-KTP, April 2012, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ditelepon oleh pengusaha Andi Narogong untuk datang ke Kafe Pandor di Jalan Wijaya Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, berdasarkan surat dakwaan jaksa, Andi menyerahkan uang 1.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Irvanto untuk diberikan kepada Markus Nari dan Mekeng yang sedang menunggu di ruang kerja Ketua DPR saat itu, Setya Novanto.

Menurut jaksa, selanjutnya Markus Nari menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya selaku anggota DPR dengan menerima uang sebesar 1.000 dollar AS guna memuluskan proses usulan penganggaran kembali proyek e-KTP

Dalam kasus ini, Markus didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.

Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.

Baca juga: Beralasan Kurang Sehat, Mekeng Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK

Perhitungan kerugian keuangan negara itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: SR-338/D6/01/2016 tanggal 11 Mei 2016.

Jaksa menyebut, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.

Menurut jaksa, uang 1,4 juta dollar AS untuk Markus sebenarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek e-KTP tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com