Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Pengawas Belum Dibentuk, KPK Disebut Bakal "Mati Suri" hingga Desember 2019

Kompas.com - 14/10/2019, 17:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi bakal "mati suri" hingga Desember 2019.

Hal ini berkaitan dengan berlakunya UU KPK hasil revisi pada 17 Oktober 2019.

Terhitung sejak UU tersebut berlaku, KPK harus mendapat izin dari Dewan Pengawas jika ingin melakukan penindakan. Sementara Dewan Pengawas sendiri belum dibentuk hingga Desember.

"Pasca 17 Oktober, sampai Dewan Pengawas dibentuk, (KPK) tidak lagi bisa melakukan penindakan. KPK vakum secara kewenangan penindakan karena proses penindakan KPK harus dapat izin Dewan Pengawas," kata Donal dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Baca juga: Wapres Minta Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas, Pemberitahuan Saja

Donal mengatakan, dalam UU KPK hasil revisi diatur bahwa Dewan Pengawas dibentuk dan dilantik bersama dengan pimpinan KPK yang baru. Sedangkan pimpinan KPK baru akan dilantik pada Desember mendatang.

Oleh karenanya, hingga Desember, KPK tak bisa melakukan penyadapan atau penyitaan karena Dewan Pengawas belum terbentuk.

Jika KPK nekat bertindak, justru lembaga antirasuah itu berpotensi digugat secara hukum.

Baca juga: Anggota Fraksi Sebut Gerindra Dukung Perppu KPK jika Atur Dewan Pengawas

Hal itulah, kata Donal, yang menyebabkan masyarakat sipil mendesak presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Apalagi, tidak ada aturan peralihan yang diberlakukan untuk perubahan Undang-undang ini.

"Bagaimana dengan proses hukum di antara UU ini berlaku sampai dewan pengawas dibentuk dan ditetapkan? Nggak ada masa transisi yang membahas ini. Dampaknya KPK vacum of power," kata Donal.

Kompas TV Agenda unjuk rasa mahasiswa agar presiden membatalkan undang-undang baru tentang komisi pemberantasan korupsi. Undang-undang ini disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 17 September 2019 merevisi sejumlah kewenangan luas yang dimiliki KPK. <br /> Salah satunya, soal dewan pengawas yang bisa memberikan izin atau tidak untuk menyadap seorang yang dicurigai tengah merencanakan atau transaksi korupsi. Dewan ini dipilih presiden lewat panitia seleksi.<br /> <br /> Unjuk rasa memakan korban dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari dan satu pelajar sekolah teknik menengah (STM). #PerppuKPK #KPK #UnjukRasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com