Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Yakin Tak Semua Fraksi Setuju Amendemen UUD 1945 Menyeluruh

Kompas.com - 14/10/2019, 13:11 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak yakin seluruh fraksi sepakat melakukan amendemen UUD 1945 menyeluruh.

"Menurut saya, untuk menyeluruh semua itu sulit karena kita sudah coba lima tahun. Nanti (fraksi) ini tidak setuju, ini tidak setuju," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Dua (fraksi) saja tidak setuju ya tidak bisa jalan karena (usulan) harus ditandatangani tiga per empat (anggota)," lanjut dia.

Amendemen konstitusi, lanjut Zulkifli, memang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019.

Wakil rakyat periode 2019-2024 direkomendasikan melakukan kajian secara lebih mendalam.

Baca juga: Prabowo Usulkan Dua Poin Amendemen UUD 1945, Apa Saja?

Poin yang direkomendasikan, yaitu amendemen UUD 1945 secara terbatas hanya demi menghidupkan lagi Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Untuk sampai pada rekomendasi itu saja, Zulkifli yang merupakan mantan Ketua MPR mengungkapkan bahwa pihaknya mesti berkonsolidasi dengan seluruh pimpinan partai politik.

Konsolidasi itu rupanya juga tidak cukup lima tahun. Oleh sebab itu, Zulkifli ragu MPR periode sekarang dapat menyetujui usulan amendemen UUD 1945 secara menyeluruh.

"Amendemen terbatas saja tidak mudah, apalagi ini tambah. Amendemen terbatas saja sungguh-sungguh sulit juga. Kami saja lima tahun, sudah bolak balik silturahim ke partai-partai dan sebagainya," kata Zulkifli.

Diberitakan, usulan amendemen konstitusi menyeluruh diutarakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh seusai bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Minggu (13/10/2019).

Menurut Paloh, amendemen UUD 1945 memang sebaiknya tak dilakukan hanya untuk menghidupkan haluan negara.

Ia menilai, banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945. Salah satu di antaranya yang terkait dengan sistem kepemiluan.

Baca juga: Temui Megawati, Pimpinan MPR Minta Masukan soal Amendemen UUD 1945

Sistem pemilu serentak yang menjadi tafsir dari UUD 1945 perlu dipertanyakan kembali apakah masih layak dipertahankan atau tidak.

Sebab, ia menilai ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak.

"Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misalnya pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak," ujar Paloh.

"Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amendemen)," lanjut dia. 

 

Kompas TV Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur terus melengkapi bukti formil kasus unggahan bernada fitnah yang dilakukan oleh istri anggota TNI Angkatan Udara di Sidoarjo terkait penyerangan Menko Polhukam Wiranto. Terkait bukti materil, yakni bukti postingan atau jejak digital yang telah dihapus, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan polisi sudah mendapatkannya. Sementara bukti formil yang tengah diupayakan adalah saksi ahli.<br /> <br /> Selama dilakukan pemeriksaan, FS tidak ditahan karena tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya dan dijamin oleh pihak TNI Angkatan Udara. #Wiranto #IstriDandim #TNIAU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com