Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AU: Istri Peltu YNS Merasa Bersalah dan Janji Tak Ulangi Kesalahan

Kompas.com - 14/10/2019, 11:21 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - FS, Istri Peltu YNS, mengakui kesalahannya mengunggah konten negatif di media sosial terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

"Istri (Peltu YNS) sudah mengakui bahwa dia dengan penuh kesadaran memang mengunggah konten itu, meng-upload tulisannya memang," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma TNI Fajar Adriyanto ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2019).

"Dia (FS) menyatakan, saya merasa bersalah dan tidak akan mengulanginya kembali," sambung Fajar.

Baca juga: Dicopot karena Istri Nyinyir soal Wiranto, Bagaimana Masa Depan Peltu YNS?

Meski sudah mengakui kesalahannya, Fajar menegaskan bahwa FS tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

FS sendiri telah dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena unggahannya tersebut.

"Itu urusannya polisi, kita enggak tahu sampai sejauh mana dia mengunggah ujaran itu, sejauh mana keterlibatannya, itu urusan polisi, ada hukumnya tersendiri, kan UU ITE itu," kata Fajar.

Diberitakan, Peltu YNS dicopot dari jabatan sebagai Bintara Penyidik di Lanud Muljono Surabaya, Jawa Timur.

Selain dicopot dari jabatannya, Anggota POM TNI AU itu diketahui juga dikenakan sanksi disiplin militer ringan, yaitu kurungan fisik selama 14 hari.

Peltu YNS disebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Ia dinilai bertanggung jawab terhadap unggahan sang istri di media sosial mengenai penusukan Wiranto.

Meskipun unggahan sang istri merupakan inisiatif pribadi, menurut aturan dinas kemiliteran, Peltu YNS tetap dihukum.

"Suami ini memang harus mengawasi anak dan istrinya. Dan harus memberitahu pada anak dan istrinya, 'Bu jangan unggah ini loh ya, nanti kalau enggak, saya kena hukum', sama anak-anaknya juga demikian," ujar Fajar.

Baca juga: Dihukum Gara-gara Kicauan Istri, Peltu YNS Tidak Dipecat dari TNI AU

TNI AU masih menanti sidang disiplin untuk menentukan nasib Peltu YNS. Fajar mengatakan, sidang untuk menentukan hukuman bagi Peltu YNS rencananya diselenggarakan pada Senin hari ini.

"Hari ini, pagi ini, sidang di Lanud Surabaya," kata dia.

Fajar sekaligus menekankan bahwa Peltu YNS tetap menjadi anggota TNI AU. Ia hanya dicopot dari jabatannya agar dapat menjalani proses penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara.

 

Kompas TV Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penangkapan dua teroris yang satu jaringan dengan Abu Rara di Bali. Dua orang terduga teroris jaringan Abu Rara ditangkap karena diketahui sudah mempersiapkan aksi teror di Bali dengan target pejabat Negara.<br /> <br /> Pihak kepolisian Polda Bali juga menemukan grup jaringan menanti Imam Almahdi. Menurut Kapolda Bali, Irjen Petrus Reinhard golose grup ini mendorong anggotanya untuk melakukan terror. #Densus88 #AbuRara #Teroris
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com