Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

Kompas.com - 14/10/2019, 11:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo menyebutkan, terkait rencana pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus ada 23 undang-undang yang direvisi.

Namun, menurut dia, selagi menunggu sejumlah UU direvisi, pembangunan kota baru di lokasi yang telah ditentukan bisa dimulai terlebih dahulu.

"Yang penting tahap sekarang perencanaan untuk membangun kota baru jalan, sambil membahas 23 UU tersebut," ujar Tjahjo usai Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Senin (14/10/2019).

Tjahjo mencontohkan, salah satu hal yang paling penting dalam pembahasan UU DKI adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta".

Baca juga: Setelah Bertemu Jokowi, Prabowo Nyatakan Dukung Pemindahan Ibu Kota

Dia mengatakan, walaupun hanya satu pasal, tetapi hal tersebut sangat penting. Perubahan harus dilakukan demi adanya kepastian hukum.

"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," kata politisi PDI-P itu.

Tjahjo mengatakan, saat ini DPR telah membentuk panitia kerja (panja) yang dipimpin ketua Komisi II.

Kemudian, sudah disepakati dengan kementerian serta lembaga terkait bahwa 23 UU tersebut akan dibahas secara serentak di awal keanggotaan DPR yang baru.

Pasalnya, jika menunggu 23 UU tersebut dibahas satu per satu, maka membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga: Menhub Ingin Milenial Tak Dipusingi Kemacetan di Ibu Kota Baru

Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya menargetkan 4-5 tahun saja untuk merencanakan dan membangun ibu kota baru.

"Kalau tunggu 23 UU itu selesai dibahas dulu, tentu tidak akan bisa mencapai target. Sehingga menurut saya punya satu pandangan, yang penting pemerintah bangun kota baru dulu," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan, pembangunan kota baru tersebut harus meliputi berbagai aspek dan dicermati dengan perkembangan yang ada saat ini.

Dengan demikian, setelah 23 UU tersebut selesai, maka barulah kawasan yang dipilih sebagai ibu kota negara baru diresmikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019.

Wilayah itu tepatnya di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com