Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Menkumham: Perlu Revisi 23 Undang-Undang untuk Pindah Ibu Kota

Kompas.com - 14/10/2019, 11:07 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo menyebutkan, terkait rencana pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus ada 23 undang-undang yang direvisi.

Namun, menurut dia, selagi menunggu sejumlah UU direvisi, pembangunan kota baru di lokasi yang telah ditentukan bisa dimulai terlebih dahulu.

"Yang penting tahap sekarang perencanaan untuk membangun kota baru jalan, sambil membahas 23 UU tersebut," ujar Tjahjo usai Seminar Nasional Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Hotel Bidakara, Senin (14/10/2019).

Tjahjo mencontohkan, salah satu hal yang paling penting dalam pembahasan UU DKI adalah perubahan kalimat "Ibu Kota Negara Jakarta".

Baca juga: Setelah Bertemu Jokowi, Prabowo Nyatakan Dukung Pemindahan Ibu Kota

Dia mengatakan, walaupun hanya satu pasal, tetapi hal tersebut sangat penting. Perubahan harus dilakukan demi adanya kepastian hukum.

"UU DKI kan harus diubah karena DKI di undang-undang masih dinyatakan sebagai ibu kota negara," kata politisi PDI-P itu.

Tjahjo mengatakan, saat ini DPR telah membentuk panitia kerja (panja) yang dipimpin ketua Komisi II.

Kemudian, sudah disepakati dengan kementerian serta lembaga terkait bahwa 23 UU tersebut akan dibahas secara serentak di awal keanggotaan DPR yang baru.

Pasalnya, jika menunggu 23 UU tersebut dibahas satu per satu, maka membutuhkan waktu yang lama.

Baca juga: Menhub Ingin Milenial Tak Dipusingi Kemacetan di Ibu Kota Baru

Apalagi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) hanya menargetkan 4-5 tahun saja untuk merencanakan dan membangun ibu kota baru.

"Kalau tunggu 23 UU itu selesai dibahas dulu, tentu tidak akan bisa mencapai target. Sehingga menurut saya punya satu pandangan, yang penting pemerintah bangun kota baru dulu," ujar Tjahjo.

Dia mengatakan, pembangunan kota baru tersebut harus meliputi berbagai aspek dan dicermati dengan perkembangan yang ada saat ini.

Dengan demikian, setelah 23 UU tersebut selesai, maka barulah kawasan yang dipilih sebagai ibu kota negara baru diresmikan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengumumkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019.

Wilayah itu tepatnya di antara Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com