JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus istri-istri prajurit TNI berkomentar negatif di media sosial sehingga berujung pada hukuman terhadap suaminya dinilai sebagai bentuk rendahnya kepekaan berkomunikasi di kalangan keluarga militer pada era digital.
Demikian diungkapkan Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi ketika dihubungi Kompas.com, Senin (14/10/2019).
"Peristiwa ini menunjukkan kepekaan dalam berkomunikasi di era digital kurang dimiliki publik, termasuk kalangan keluarga militer. Sebab, anak dan istri prajurit adalah warga sipil yang tidak terlatih dalam berkomunikasi," ujar Muradi.
"Literasi digital istri dan anak prajurit itu belum tentu lebih baik dari warga sipil lainnya. Seperti halnya warga sipil secara umum, mereka memiliki preferensi politik atau pendapat tertentu terkait suatu hal," sambung dia.
Baca juga: Pengamat Sebut Komentar Istri TNI soal Wiranto Jadi Sinyal Tertentu
Oleh sebab itu, Muradi mendukung langkah TNI secara institusi untuk menghukum prajurit TNI yang istri mereka dinilai tidak bisa menjaga jempolnya di media sosial.
Hukuman itu dinilai menjadi pendekatan disiplin kedinasan kepada para prajurit TNI. Ia meyakini hukuman itu akan berdampak efek jera bagi prajurit TNI beserta istri lainnya.
Meski demikian, pendekatan disiplin saja dinilai belum cukup. Menurut Muradi, pendekatan tersebut mesti diikuti dengan pendekatan pendidikan komunikasi dan peningkatan literasi digital bagi kalangan keluarga TNI.
"Penegakkan disiplin pencopotan tiga prajurit TNI akibat komentar istri mereka, di satu sisi akan menimbulkan efek jera. Namun, Pendidikan literasi jauh lebih penting untuk mencegah keluarga prajurit berkomentar di medsos dengan tak semestinya," lanjut Muradi.
Diberitakan, TNI menghukum tiga personelnya lantaran istri mereka menyebarkan konten negatif di media sosial terkait peristiwa penusukan Menko Polhukam Wiranto, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pakar: Komentar Istri TNI Soal Penusukan Wiranto Tak Cerminkan Institusi
Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Serdan Dua Z; dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya, Pembantu Letnan Satu YNS.
Khusus Hendi, Pada Sabtu (12/10/2019) dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tengah. Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari.
Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (11/10) menyatakan, istri mereka juga telah dilaporkan ke kepolisian atas unggahannya di media sosial. Mereka diduga melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).