Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Prajurit TNI yang Tak Bisa Jaga Jempol Istri Dinilai Beri Efek Jera

Kompas.com - 14/10/2019, 09:39 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi menilai, langkah pimpinan TNI menindak tegas personel TNI karena sikap istrinya di media sosial, sudah tepat.

"Tindakan tegas itu bisa menghadirkan efek jera bagi prajurit lain dan menjadi patokan terhadap pimpinan TNI apabila peristiwa serupa terulang pada masa mendatang," ujar Muradi saat dihubungi, Senin (14/10/2019).

Menurut Muradi, meskipun telah purnatugas sebagai prajurit TNI, Wiranto merupakan senior yang harus dihormati sesuai dengan kultur militer.

Baca juga: Pengamat Sebut Komentar Istri TNI soal Wiranto Jadi Sinyal Tertentu

Selain untuk menegakkan aturan, lanjutnya, keputusan KSAD menghukum anak buahnya itu juga menunjukkan upaya TNI menjaga profesionalitas dan netralitas serta mencegah kemungkinan masuknya paham radikal di TNI.

"Apalagi setiap personel TNI terikat dengan sumpah prajurit, yang di dalamnya terdapat aturan disiplin. Salah satu isi aturan disiplin itu ialah setiap prajurit TNI bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh keluarganya," lanjut dia.

Diberitakan, ada tiga anggota TNI yang mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Serdan Dua Z dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS.

Pada Sabtu (12/10/2019), Hendi dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tengah. Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari.

Baca juga: Istri TNI Hujat Wiranto di Medsos, Kenapa Kita Susah Bijak Bermedsos?

Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (11/10) menyatakan, ada dua istri anggota TNI AD, yaitu IPDN (istri Hendi) serta LZ (istri Z), yang diduga melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkembangan selanjutnya, kasus serupa menimpa YNS dan istrinya, yaitu FS. YNS juga dibebastugaskan dari tugasnya di Lanud Muljono.

FS diketahui juga telah dilaporkan PM Angkatan Udara Surabaya ke Polresta Sidoarjo. 

 

Kompas TV Lebih lanjut untuk mengupas "kenapa sih ada netizen yang sinis" terhadap kasus penyerangan wiranto kita mengundang Rustika Herlambang dari Indicator Indonesia untuk memaparkan data-data terkait perilaku dan polarisasi netizen dalam hal penyerangan Wiranto. #WirantoDiserang #Warganet #Twitter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com