Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Bagi Prajurit TNI yang Tak Bisa Jaga Jempol Istri Dinilai Beri Efek Jera

Kompas.com - 14/10/2019, 09:39 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran Muradi menilai, langkah pimpinan TNI menindak tegas personel TNI karena sikap istrinya di media sosial, sudah tepat.

"Tindakan tegas itu bisa menghadirkan efek jera bagi prajurit lain dan menjadi patokan terhadap pimpinan TNI apabila peristiwa serupa terulang pada masa mendatang," ujar Muradi saat dihubungi, Senin (14/10/2019).

Menurut Muradi, meskipun telah purnatugas sebagai prajurit TNI, Wiranto merupakan senior yang harus dihormati sesuai dengan kultur militer.

Baca juga: Pengamat Sebut Komentar Istri TNI soal Wiranto Jadi Sinyal Tertentu

Selain untuk menegakkan aturan, lanjutnya, keputusan KSAD menghukum anak buahnya itu juga menunjukkan upaya TNI menjaga profesionalitas dan netralitas serta mencegah kemungkinan masuknya paham radikal di TNI.

"Apalagi setiap personel TNI terikat dengan sumpah prajurit, yang di dalamnya terdapat aturan disiplin. Salah satu isi aturan disiplin itu ialah setiap prajurit TNI bertanggung jawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh keluarganya," lanjut dia.

Diberitakan, ada tiga anggota TNI yang mendapatkan sanksi karena unggahan istri mereka yang bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda Serdan Dua Z dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya Pembantu Letnan Satu YNS.

Pada Sabtu (12/10/2019), Hendi dilepas dari posisinya sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari, Sulawesi Tengah. Ia selanjutnya ditahan selama 14 hari.

Baca juga: Istri TNI Hujat Wiranto di Medsos, Kenapa Kita Susah Bijak Bermedsos?

Kepala Staf TNI AD Jenderal Andika Perkasa pada Jumat (11/10) menyatakan, ada dua istri anggota TNI AD, yaitu IPDN (istri Hendi) serta LZ (istri Z), yang diduga melanggar UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam perkembangan selanjutnya, kasus serupa menimpa YNS dan istrinya, yaitu FS. YNS juga dibebastugaskan dari tugasnya di Lanud Muljono.

FS diketahui juga telah dilaporkan PM Angkatan Udara Surabaya ke Polresta Sidoarjo. 

 

Kompas TV Lebih lanjut untuk mengupas "kenapa sih ada netizen yang sinis" terhadap kasus penyerangan wiranto kita mengundang Rustika Herlambang dari Indicator Indonesia untuk memaparkan data-data terkait perilaku dan polarisasi netizen dalam hal penyerangan Wiranto. #WirantoDiserang #Warganet #Twitter
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Temui Tokoh Jawa Timur Besok, Ada Lobi-lobi soal Cawapres

Prabowo Temui Tokoh Jawa Timur Besok, Ada Lobi-lobi soal Cawapres

Nasional
Pemerintah Belum Tentukan Harga Tiket Kereta Cepat, tetapi Jokowi Sudah Siapkan Diskon

Pemerintah Belum Tentukan Harga Tiket Kereta Cepat, tetapi Jokowi Sudah Siapkan Diskon

Nasional
Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dan Blokir Rekening Keluarganya Dibuka

Nasional
Jokowi Ingin Ada Sistem Pembayaran Terintegrasi untuk Semua Moda Transportasi

Jokowi Ingin Ada Sistem Pembayaran Terintegrasi untuk Semua Moda Transportasi

Nasional
KPU Bakal Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres dan Cawapres Pemilu 2024

KPU Bakal Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres dan Cawapres Pemilu 2024

Nasional
Duet Ganjar dan Prabowo di Pilpres 2024, Realistis atau Utopis?

Duet Ganjar dan Prabowo di Pilpres 2024, Realistis atau Utopis?

Nasional
Luhut Akui Bahas Peta Politik saat Bertemu Puan Maharani

Luhut Akui Bahas Peta Politik saat Bertemu Puan Maharani

Nasional
Kaesang Jadi Ketum, Gesekan PSI dan PDI-P Berpotensi Meninggi

Kaesang Jadi Ketum, Gesekan PSI dan PDI-P Berpotensi Meninggi

Nasional
Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur di Perusahaan Terkait Rafael Alun

Pegawai KPK Pernah Jadi Direktur di Perusahaan Terkait Rafael Alun

Nasional
Harga Pangan Terus Melambung, Cak Imin Sebut 'Food Estate' Gagal

Harga Pangan Terus Melambung, Cak Imin Sebut "Food Estate" Gagal

Nasional
Purnawirawan TNI/Polri Masuk Parpol, Mahfud Ingatkan Netralitas Anggota Aktif Saat Pemilu

Purnawirawan TNI/Polri Masuk Parpol, Mahfud Ingatkan Netralitas Anggota Aktif Saat Pemilu

Nasional
Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Korupsi BTS Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Nasional
Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Jokowi Minta Studi Pembangunan Jalur LRT ke Bogor Segera Dimulai

Nasional
DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

DPD RI Ajak Muhammadiyah Bangun Kesadaran Kolektif untuk Wujudkan Azas dan Sistem Pancasila

Nasional
Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Pemungutan Suara Pemilu Kurang 139 Hari Lagi, KPU Masih Punya Banyak Pekerjaan Rumah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com