Bukan tanpa alasan Yohana meminta legislatif segera mengesahkan RUU ini. Yohana menyebut, angka kekerasan seksual, khususnya pada perempuan, dari tahun ke tahun masih cukup tinggi.
Hal ini terjadi karena belum adanya payung hukum yang khusus mengatur perbuatan kekerasan seksual.
"Angka korban yang setiap saat ada, kan kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi, korban berada di mana-mana, yang memang belum bisa ditangani secara baik hukumnya karena legalitas hukumnya kan belum ada," ujar dia.
Baca juga: Ketua DPR Perempuan Pertama, Puan Diharapkan Percepat Pengesahan RUU PKS
Yohana berharap wakil rakyat yang baru dilantik cepat-cepat mengesahkan RUU PKS.
Jika DPR tidak mampu dengan segera menyelesaikan RUU itu, Yohana mengatakan, pihaknya siap mengambil RUU tersebut sebagai RUU inisiatif pemerintah.
"Kalau DPR mau melepaskan itu dan serahkan pemerintah yang mengatur itu, saya pikir akan sangat bisa karena kami menangani perempuan dan anak. Jadi kami bisa menangani UU ini, artinya RUU ini bisa kami selesaikan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.