JAKARTA, KOMPAS.com- Namanya berinisial NOS, usia 23 tahun. NOS sebelumnya merupakan polwan di Polda Maluku Utara.
Dalam catatan kepolisian, ia telah dua kali berurusan dengan Densus 88 Antiteror. Pertama, ia diamankan oleh Polda Jatim di Bandara Juanda, Jawa Timur pada Mei 2019.
Terakhir, ia diamankan penyidik Densus 88 di Yogyakarta pada akhir September 2019.
Dikutip dari ANTARA, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Bripda NOS telah dipecat dari institusi Polri, menyusul NOS yang terdeteksi terpengaruh kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Dia sudah dipecat," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Polisi Tegaskan Pelaku Penusukan Wiranto Hanya Simpatisan JAD
Dedi mengatakan Polri tidak pandang bulu dalam menangani kasus terorisme.
"Kami tegas, siapa pun, baik masyarakat atau polisi yang masuk jaringan teroris, kalau terbukti akan dihukum," katanya.
Dari hasil pemeriksaan Densus 88 Antiteror, NOS diduga terpengaruh paham radikal cukup dalam, meski awalnya NOS mempelajari paham radikal secara otodidak melalui media sosial.
Polisi menyebut NOS terkait dengan kelompok JAD Bekasi dengan pimpinan selnya, Fazri Pahlawan, yang ditangkap Densus di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat pada 23 September 2019.
Baca juga: Pengamat: JAD Anggap Pejabat sebagai Public Enemy
Bahkan kelompok JAD disebut-sebut tengah mempersiapkan NOS untuk menjadi 'pengantin'.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.