Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan atas Hanum Rais Belum Ditindaklanjuti Polisi, Ini Sebabnya...

Kompas.com - 11/10/2019, 22:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum bisa menindaklanjuti laporan Relawan Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf atas Hanum Salsabiela Rais terkait kasus dugaan mengunggah konten negatif di media sosial.

Kuasa hukum pelapor Feri Afrizal mengatakan, pihaknya baru melayangkan laporan lisan kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri. Laporan lisan itu harus dilengkapi oleh sejumlah dokumen.

"Mengenai LP ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Jadi, laporan baru dilakukan secara lisan," ujar Feri di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi

Ke depan, pihaknya pun akan melengkapi laporan lisannya tersebut dengan sejumlah dokumen supaya pihak Bareskrim dapat mengeluarkan Laporan Polisi.

Relawan melaporkan Hanum karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian soal peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial Twitter.

Cuitan Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi, "setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama inu terjadi".

Koordinator Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf Amin Rody Asyadi mengatakan, meski kicauan itu tidak merujuk langsung kepada Wiranto, akan tetapi sudah sangat jelas terdapat kata 'berita hits'.

Baca juga: Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos

Mudah dipahami bahwa berita yang dimaksud Hanum itu adalah tentang penusukan Wiranto, ajudannya dan Kapolsek Menes, yang terjadi di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).

"Mbak Hanum ini tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya yang akhirnya memberikan pandangan masyarakt bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.

Pihaknya melaporkan putri Amien Rais tersebut dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kompas TV Polri terus mendalami kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng. 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara saat ini Polri masih memeriksa 3 orang saksi. Dari ke 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka 13 di antaranya telah ditahan. Sementara Polri masih terus mendalami kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng dengan memeriksa 3 orang saksi. Dari ketiganya polri terus mendalami apakah para saksi mengetahui peristiwa pengeroyokan yang menimpa Ninoy Karundeng. #NinoyKarundeng #Polri #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com