JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri belum bisa menindaklanjuti laporan Relawan Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf atas Hanum Salsabiela Rais terkait kasus dugaan mengunggah konten negatif di media sosial.
Kuasa hukum pelapor Feri Afrizal mengatakan, pihaknya baru melayangkan laporan lisan kepada SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Polri. Laporan lisan itu harus dilengkapi oleh sejumlah dokumen.
"Mengenai LP ini ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi. Jadi, laporan baru dilakukan secara lisan," ujar Feri di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Unggah Konten Negatif soal Wiranto, Dua Istri TNI Dilaporkan ke Polisi
Ke depan, pihaknya pun akan melengkapi laporan lisannya tersebut dengan sejumlah dokumen supaya pihak Bareskrim dapat mengeluarkan Laporan Polisi.
Relawan melaporkan Hanum karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian soal peristiwa penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di media sosial Twitter.
Cuitan Hanum Rais yang dimaksud itu berbunyi, "setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim. Mudah dibaca sbg plot. Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini. Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi. Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama inu terjadi".
Koordinator Jami'yyah Jokowi-Ma'ruf Amin Rody Asyadi mengatakan, meski kicauan itu tidak merujuk langsung kepada Wiranto, akan tetapi sudah sangat jelas terdapat kata 'berita hits'.
Baca juga: Dandim Kendari Dicopot dan Ditahan gara-gara Istri Komentari Wiranto di Medsos
Mudah dipahami bahwa berita yang dimaksud Hanum itu adalah tentang penusukan Wiranto, ajudannya dan Kapolsek Menes, yang terjadi di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
"Mbak Hanum ini tidak hanya kali ini memberikan pandangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya yang akhirnya memberikan pandangan masyarakt bahwa saat kejadian ini hanya rekayasa," kata dia.
Pihaknya melaporkan putri Amien Rais tersebut dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).