Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...

Kompas.com - 11/10/2019, 18:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, kesalahan pengetikan atau typo terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi murni kesalahan manusia atau human error.

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

"Oh iya nanti akan dirubah langsung, ya, jadi empat puluh tahun. Jadi enggak masalah lah itu. Ya secepatnya nanti dirubah. Ini hanya masalah human error yang enggak ada niat kesengajaan sama sekali," kata Arteria ditemui di Kopi Politik, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Ada Typo, Pakar Minta Diperbaiki dengan Perppu

Ia menilai, kesalahan ketik itu manusiawi, mengingat jajaran di DPR harus menangani banyak produk perundang-undangan.

"Teman-teman itu di setiap pembahasan undang-undang kan terakhir ini kan semua produk yang kita bahas banyak, DPR-nya kapasitasnya kan orangnya segitu-gitu juga kan. Nah pemerintahnya juga segitu juga," kata dia.

"Itu hanya hal manusiawi, kan kalau teman-teman pegawai ngerjain kan enggak mungkin kita tungguin sampai selesai mengetik itu, eh kamu udah selesai belum? Ininya sudah beres ya? Kan begitu. Enggak mungkin tunggu sampai pagi ketikannya selesai," sambung dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, ada kesalahan pengetikan (typo) itu adalah hal teknis.

Ia mengatakan, sudah mengkonsolidasikan hal tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan, sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Puan mengatakan, salah pengetikan itu akan membuat perubahan pada makna sehingga UU KPK hasil revisi harus segera diperbaharui.

"Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ujar dia.

Baca juga: Kritik UU KPK Hasil Revisi, Febri: Ungkap Kasus Kakap Butuh Waktu Lama

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan.

Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga Istana mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.

"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

 

Kompas TV Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma&#39;ruf Amin tinggal 10 hari lagi. Sejumlah persiapan terus dilakukan.<br /> <br /> Sebagai tuan rumah, selasa (8/10) lalu, Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR meninjau langsung kesiapan keamanan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.<br /> <br /> Dengan mengendarai sendiri <em>boogie car</em>, Puan beserta rombongan berkeliling mengecek sejumlah titik pos pengamanan di kompleks DPR.<br /> <br /> Puan maharani meminta semua pihak untuk menjaga pelantikan presiden berjalan sesuai konstitusi. #PuanMaharani #KetuaDPR #PelantikanPresiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com