JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana MPR soal mengamendemen UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dinilai perlu diwaspadai.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai, dalam jangka panjang, GBHN bisa menyandera sistem presidensial.
"Kalau sekarang ada kelemahan dalam sistem presidensial kita, perbaikanya tidak perlu sampai mengamendemen UUD 1945, itu bisa menyandera sistem presidensial. Kita sudah pernah memiliki pengalaman buruk dengan sistem seperti itu, jangan kembali lagi," ujar Feri saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Beda Sikap Fraksi di MPR soal Wacana Hidupkan GBHN
Feri menuturkan, menghidupkan lagi MPR untuk mengatur pokok-pokok GBHN bertentangan dengan penguatan sistem presidensial. Hal itu mengingat wacana tersebut kembali menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi.
Ia mengingatkan, jika GBHN yang ditetapkan MPR itu bersifat mengikat presiden, kekuatan partai-partai politik bisa menyandera presiden.
"Presiden bisa tersandera jika ia dianggap melenceng dari GBHN yang sudah diatur MPR," imbuhnya.
Maka dari itu, Feri mendorong pedoman pembangunan nasional jangka panjang tak perlu diatur dalam amendemen UUD 1945.
Ia menyebutkan, UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 sudah cukup untuk mengatur konsep jangka menengah dan jangka panjang.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, haluan negara ini akan menjadi semacam pedoman pembangunan nasional dari sisi ekonomi selama 50 hingga 100 tahun ke depan.
"Terbatas maksudnya adalah lebih kepada perjalanan bangsa kita ke depan dari sisi ekonomi. Bagaimana kita bisa menciptakan ke depan ini suatu hal yang semacam cetak biru atau blue print Indonesia 50-100 tahun ke depan yang semua mengacu pada satu buku induk," ujar Bambang, Kamis (10/10).
Bambang mengatakan, dalam menjalankan suatu pemerintahan, visi dan misi seorang pemimpin seharusnya mengacu pada peta jalan atau road map pembangunan nasional.
Dengan demikian, pembangunan nasional dapat berjalan secara berkesinambungan meski presidennya berganti.
Baca juga: Menghidupkan GBHN Dinilai Tak Harus Amendemen UUD 1945
Tidak hanya kepala negara, haluan negara yang ditetapkan oleh MPR juga harus dijalankan oleh kepala daerah.
"Seharusnya visi misi pemimpin dari mulai presiden, bupati, wali kota dan seterusnya itu harus mengacu kepada peta Jalan Indonesia yang sudah kita (MPR) gariskan ke depan," kata politikus dari Partai Golkar itu.
"Sehingga manakala ada pergantian kepala negara itu blueprint-nya sama, sehingga tidak memulai lagi dari bawah. Dengan demikian diharapkan pembangunan ekonomi kita bisa cepat," ucap Bambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.