Ninik melanjutkan, temuan Ombudsman ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Polri supaya penanganan unjuk rasa dan keusuhan tidak lagi menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
"Kami melihat implementasi SOP yang dibuat dan dilakukan oleh Polri di lapangan dan dampak yang terjadi, masih ada perlu pembenahan yang tentu saja memerlukan komitmen dan kerja keras para Pimpinan Polri," kata Ninik.
Temuan maladministrasi tersebut sedianya diserahkan kepada Polri pada Kamis kemarin. Namun, Polri yang diwakili Inspektur Pengawas Umum Komjen Moechgiyarto tak mau menerimanya meski sudah bertemu dengan Ombudsman.
"(Temuan maladministrasi) sudah kami sampaikan tadi, meskipun demikian insititusi kepolisian dalam hal ini dipimpin langsung Pak Irwasum menolak menerima hasil rapid assesment ini," kata Ninik.
Ninik mengatakan, pihak kepolisian menolak hal tersebut karena merasa Ombudsman tidak berwenang melakukan investigasi dalam hal penegakan hukum.
"Penolakan ini menjadi catatan sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan publik konteks penegakan hukum dalam tanda kutip tidak mau diawasi kinerjanya dalam rangka menjalankan perintah undang-undang," kata Ninik.
Baca juga: Polri Tolak Temuan Ombudsman Terkait Penanganan Kerusuhan 21-23 Mei 2019
Atas hal itu, Ombudsman berencana menyerahkan hasil rapid asessment dan temuan maladministrasi itu kepada Kapolri Jenderal (Polisi) Tito Karnavian selaku pemegang jabatan tertinggi di Polri.
Bila Tito tidak juga menerima laporan Ombudsman, maka Ombudsman akan menyerahkan laporan itu kepada Presiden dan DPR untuk ditindaklanjuti.
"Kepolisian kan eksekutif, siapa atasannya? Presiden. Tentu laporan akan kami teruskan ke presiden dan DPR karena memang harus demikian undang-undnag memberikan kewenangan kepada Ombudsman," ujar Ninik.
Baca juga: Laporan Malaadministrasi Ditolak Irwasum, Ombudsman Akan Langsung ke Kapolri
Di samping itu, Ombudsman meminta Polri segera membuka hasil investigasi serta mengungkap penyebab kerusuhan dan jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
"Kepolisian kan membentuk tim. Nah hasilnya ini yang kami tunggu. Apa yang menjadi sebab kematian? Apa yang menjadi sebab adanya kerusuhan? Apa yang menjadi sebab hilangnya senjata? Itu tugas tim investigasi," kata Ninik.
Selain membuka hasil investigasi, Ombudsman juga meminta anggota Polri yang terbukti melanggar prosedur serta melampaui kewenangannya diproses secara hukum.
Baca juga: Ombudsman Minta Polri Buka Hasil Investigasi Kerusuhan 21-23 Mei
"Kalau membentuk tim investigasi lalu masyarakat tidak tahu, kan terus akan bertanya-tanya. Ini kan mencegah supaya nanti ke depan tidak demikian," kata Ninik.
Menurut Ninik, jatuhnya korban jiwa pada rangkaian unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu tak lepas dari tindakan maladminitrasi yang dilakukan polisi.
"Kami menemukan itu ada, yang secara adminiatratif mestinya tidak hilang, mestinya tidak meninggal, begitu lho. Silakan kemudian nanti kepolisian yang melakukan pendalaman," ujar dia.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu. Pihak Kepolisian mencatat ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.