JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi informasi yang disampaikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan dalam acara Mata Najwa, Rabu (9/10/2019) kemarin.
"KPK melihat terdapat sejumlah Informasi keliru yang jika tidak kami kalrifikasi secara tepat pada publik maka berisiko menyesatkan publik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (10/10/2019).
Febri menyampaikan, ada tiga hal yang ingin diklarifikasi KPK terkait pernyataan Arteria dalam acara tersebut.
Soal laporan tahunan
Febri membantah tudingan Arteria yang menyebut KPK tidak pernah membuat laporan tahunan.
Ia memastikan, KPK selalu membuat laporan tahunan berisi kinerja KPK secara keseluruhan.
Baca juga: Ramai soal Arteria Dahlan, dari Puncaki Trending Twitter hingga Ejekan di Wikipedia
Febri mengatakan, laporan tahunan merupakan salah satu produk rutin yang wajib KPK susun dan disampaikan pada DPR, presiden, BPK dan publik melalui laman https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan.
"Di dalamnya terdapat hasil-hasil kerja KPK yang terdiri dari monitoring, supervisi, koordinasi, penindakan, dan pencegahan. Laporan ini setiap tahunnya diluncurkan secara resmi dengan mengundang para pemangku kepentingan," ujar Febri.
Tidak hanya laporan tahunan, kata Febri, KPK mempublikasikan laporan keuangan, laporan akuntabilitas kinerja, dan laporan pelayanan Informasi publik.
Dokumen laporan ini juga dengan mudah dapat diakses di website www. kpk.go.id
"Sehingga, kami memastikan jika ada pihak yang mengatakan KPK tidak membuat laporan tahunan, maka hal tersebut adalah Informasi yang tidak benar dan tidak layak dipercaya," kata dia.
Dalam acara Mata Najwa kemarin, Arteria menuding KPK tidak pernah membuat laporan saat mendebat penyataan ekonom senior Emil Salim.
"Enggak pernah dikerjakan, prof tahu enggak? Mana Prof? Saya di DPR, prof, enggak boleh begitu prof, saya di DPR, saya yang tahu, prof, mana? Prof sesat," kata Arteria.
Soal barang sitaan
Febri menilai, terdapat kekeliruan pemahaman ketika Arteria menyampaikan bahwa ada barang sitaan yang tidak dimasukan ke kas negara.