Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faisal Basri: Perppu KPK Sangat Perlu Karena Kondisi Sudah Darurat

Kompas.com - 10/10/2019, 20:01 WIB
Christoforus Ristianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi sekaligus pemerhati ekonomi Faisal Basri menyatakan, Presiden Joko Widodo sejatinya mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU KPK hasil revisi karena kondisi pemberantasan korupsi sudah darurat.

Menurut dia, korupsi yang kian marak kemudian diikuti KPK yang hendak dilemahkan kewenanganya pasti merugikan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Political corruption itu jelas merugikan ekonomi bangsa seperti tahun 1998. Jika KPK dilemahkan, tidak akan ada lagi check and balances, sistem dikorupsi, dan akan berujung pada ekonomi yang bangkrut," ujar Faisal dalam diskusi di kantor ICW, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

"Jadi, perppu KPK sangat perlu karena kondisi sudah darurat," lanjut dia.

Baca juga: Soal Perppu, KPK Menanti, Parpol Terbelah

Faisal menambahkan, revisi UU KPK yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah ini sebenarnya hendak melindungi para pemburu rente agar tidak terjerat oleh KPK.

Menurut dia, salah satu alasan mengapa pertumbuhan ekonomi Indonesia akhir-akhir ini stagnan pada angka 5 persen adalah karena korupsi yang sudah mengakar dan menjalar ke berbagai lapisan.

"Memang darurat karena pertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5-7 persen karena investasi dari pihak luar tidak mau jika sistem pemerintahan yang penuh korupsi. Akibatnya, penciptaan lapangan kerja terbatas," ujar Faisal.

"Korupsi justru melemahkan ekonomi, jadi KPK harusnya diperkuat. KPK itu akselerator pertumbuhan ekonomi," lanjut dia.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Tak Mudah Bagi Presiden Berani Terbitkan Perppu KPK

Faisal meyakini, semua pelaku dunia usaha mendukung penerbitan perppu KPK oleh Presiden Jokowi. Pasalnya, hal itu menunjukkan pemerintah dunia usaha yang bebas dari praktik koruptif dan mejamin kepastian hukum dalam investasi.

Diberitakan, UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dinilai dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid: Jangan Sedikit-sedikit Perppu, Demokrasi Akan Mati

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu. Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Namun sampai hari ini belum ada kabar terbaru mengenai sikap Presiden terkait Perppu KPK

 

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan bahwa ada penyusup dalam aksi demo, ia menilai adanya aksi dengan jumlah massa besar tak dapat dihindari bagi pihak pihak yang menyusup. Namun, Mahfud MD mengatakan penyusup dalam demo ahasiswa DPR bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena bukan merupakan arus utama. Arus utamanya yakni protes aspirasi rakyat untuk menuntut perbaikan RUU dan menuntut presiden mengeluarkan PERPPU. Simak wawancara jurnalis Kompas TV bersama tiga pakar hukum Tata Negara berikut ini. #AIMAN #DemoMahasiswa #GejayanMemanggil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com