JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengaku heran dengan pemanggilan dirinya oleh Polda Sumatera Barat.
Feri dipanggil sebagai saksi dalam kasus perusakan kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat ketika terjadi aksi unjuk rasa mahasiswa menolak rancangan undang-undang yang dianggap bermasalah pada 25 September 2019 lalu.
Feri menduga pemanggilan tersebut bertujuan untuk meredam aksi demonstrasi lanjutan. Pasalnya ia mendengar beberapa simpul gerakan aksi massa juga akan dipanggil oleh kepolisian.
Baca juga: Buntut Mahasiswa Rusak Gedung DPRD Sumbar, Polisi Panggil Dosen Unand Feri Amsari
"Saya pikir targetnya memang agar demonstrasi berhenti kemudian beberapa simpul demonstrasi itu juga mau dipanggil," kata Feri saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Sebelum aksi unjuk rasa, Feri sempat mengimbau mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes RUU yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Imbauan itu juga ia lontarkan melalui akun media sosialnya.
Feri merasa ajakan itu juga menjadi alasan polisi untuk memanggil dirinya.
"Saya waktu itu mengajak teman-teman turun aksi kuliah di DPRD, mungkin karena itu juga," ujar Feri.
Diberitakan, Polda Sumbar memanggil Feri Amsari sebagai saksi kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar.
"Betul, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk saudara Feri Amsari," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10).
Onny menyebutkan, surat pemangilan itu tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditujukan ke Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni, untuk diteruskan ke Feri Amsari sebagai dosen Fakultas Hukum.
Baca juga: Dipanggil Polisi Terkait Kasus Perusakan DPRD Sumbar, Ini Kata Dosen Unand Feri Amsari
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Awalnya, Polda Sumbar menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
Lalu, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.