Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Bahasa Indonesia, Sudah Lama Diatur UU...

Kompas.com - 10/10/2019, 09:33 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Perpres ini salah satunya mengatur bahwa Presiden, Wapres dan pejabat negara lain wajib berpidato dengan menggunakan bahasa Indonesia baik di dalam atau pun luar negeri.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 5 Perpres seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Perpres Pidato Wajib Bahasa Indonesia | PDI-P Minta Prioritaskan Pengusung di Kabinet

Pasal berikutnya mengatur lebih rinci mengenai pidato resmi di dalam negeri dan pidato resmi di luar negeri.

Di dalam negeri, Presiden/Wapres dan pejabat lain wajib berbahasa Indonesia baik di forum nasional maupun forum internasional.

Sementara itu, aturan mengenai 'pidato resmi di luar negeri' juga mengatur hal yang sama, yakni wajib menggunakan bahasa Indonesia.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Pidato Presiden di Luar Negeri Wajib Pakai Bahasa Indonesia

Forum internasional di luar negeri yang disebut di Perpres yakni yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), organisasi internasional atau negara penerima.

“Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah,” bunyi Pasal 18 Perpres.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 30 September 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya bernomor 16 Tahun 2010 yang diterbitkan di era SBY.

Baca juga: Wajib dalam Acara Internasional, Ini Perkembangan Bahasa Indonesia

Dalam Perpres era SBY, juga diatur penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato Presiden/Wapres di luar negeri. Namun, tak ada kata 'wajib' dalam Perpres yang diterbitkan SBY pada 2010 lalu itu.

Selama 10 tahun menjabat Presiden, SBY juga kerap menggunakan bahasa Inggris saat menyampaikan pidato di forum-forum luar negeri.

Lantas, perlu kah penggunaan pidato Bahasa Indonesia diwajibkan dalam pidato Presiden/Wapres?

Baca juga: Jokowi Selalu Tak Hadir di Sidang Umum PBB, Ini Penjelasan Istana

Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai sah-sah saja jika kini kewajiban untuk berpidato dengan bahasa Indonesia di luar negeri kini diatur dalam Perpres.

Sebab, aturan serupa juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Aturan itu tepatnya terdapat dalam pasal 28 yang berbunyi: "Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri."

Baca juga: Ini Pesan Moral di Balik Pidato Presiden soal Game Of Thrones

"Karena dulu UU bahasa bilang kayak gitu. Lalu kemudian tiba-tiba Pak SBY kalau di luar negeri pakai bahasa Inggris. Lalu keluarlah Perpres sebenarnya boleh (bahasa Inggris). Tapi kan UU sama Perpres kalah Perpresnya. Jadi sekarang direvisi, jadi untuk disesuaikan dengan UU bahasa," kata Hikmahanto.

Hikmahanto pun menilai tak ada yang salah jika Presiden RI menyampaikan pidato dengan bahasa Indonesia dalam forum-forum internasional di luar negeri. Sebab, banyak kepala negara lain juga menggunakan bahasanya masing-masing.

"Enggak ada masalah. Negara-negara lain biasanya seperti itu kok. Lazim aja. Apalagi sudah peraturan presiden keluar," kata dia.

Baca juga: Pidato Presiden Jokowi di Paris Mengejutkan

Dosen komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio juga menilai tidak ada masalah jika Presiden menggunakan bahasa Indonesia dalam forum internasional. Ia menilai hal tersebut justru menunjukkan jati diri bangsa.

"Kalau kemudian Presiden mengeluarkan Perpres itu bagus karena bangga dengan penggunaan bahasa Indonesia itu penting untuk jati diri bangsa. Buat identitas bangsa," kata Hendri.

Apalagi, lanjut Hendri, kewajiban menggunakan bahasa Indonesia di luar negeri juga sudah diatur dalam UU.

Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Jokowi agar Perbaiki Proses Penyaringan Pidato Presiden

Ia tak setuju dengan sejumlah pihak yang menuding Perpres ini dikeluarkan hanya untuk menutupi kelemahan Jokowi dalam berbahasa Inggris.

"Bahkan berkali-kali saya mengatakan sebaiknya Presiden memang menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional. Tak perlu dipaksakan menggunakan bahasa Inggris" kata dia.

Kompas TV Ada beberapa hal yang menarik dalam pidato Presiden Joko Widodo di sidang bersama DPR RI dan DPD RI serta laporan nota keuangan hari ini. KompasTV akan mengulasnya poin poin penting pidato Presiden Joko Widodo hari ini bersama Direktur Charta Politika Yunarto Wijaya. #JokoWidodo #SidangParipurna #SidangTahunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com