"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Perppu KPK, jika diterbitkan, akan langsung berlaku. Namun, perppu itu tetap membutuhkan persetujuan DPR.
Hal ini diatur di Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut mengatur dalam kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan perppu.
Ayat berikutnya mengatur, peraturan tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak mendapat persetujuan, perppu harus dicabut.
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.
Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.
"Sedikit memakan waktu, tetapi prosesnya lebih sehat, ada di jalur hukum, bukan dengan hasil tarik-menarik kepentingan politik," kata Hendrawan.
Sementara itu, Partai Gerindra yang merupakan penantang Jokowi pada Pemilu 2019 lalu memiliki sikap yang berbeda dengan PDI-P.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pihaknya tidak akan secara langsung menyatakan menolak atau mendukung jika Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Perppu KPK.
"Itu tergantung. Kita harus baca dulu. Kalau keluar perppu-nya, bunyinya apa, bagaimana, memperkuat atau memperlemah. kan begitu," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Soal Penerbitan Perppu KPK, Gerindra Beda Sikap dengan PDI-P
Muzani menekankan bahwa Presiden Jokowi memiliki hak prerogatif untuk mengeluarkanPerppu KPK.
Pertimbangan penerbitan perppu didasarkan pada syarat situasi kegentingan yang memaksa.
Di sisi lain, partai politik tidak memiliki hak untuk mengintervensi penerbitan perppu.
"Kan beliau kepala negara, itu kekuasaan presiden yang agak sulit diintervensi. Itu wilayah subyektif presiden," kata Muzani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.