Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu, KPK Menanti, Parpol Terbelah

Kompas.com - 10/10/2019, 08:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan sepenuhnya wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perrpu) terkait UU KPK hasil revisi kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita serahkan saja pada presiden. karena menerbitkan atau tidak menerbitkan perppu itu merupakan otoritas dari presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Dianysah, Rabu (9/10/2019).

Febri menyatakan, penerbitan perppu merupakan domain Presiden Jokowi. Namun, ia mengingatkan bahwa ada desakan kuat dari publik agar Presiden mengeluarkan perppu meskipun sejumlah partai politik menolak.

"Apakah misalnya presiden cenderung akan mendengar suara dari partai politik yang sebagian kita tahu tidak mau ada perppu, atau cenderung untuk mendengar ribuan atau puluhan ribu mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yan menyampaikan eksplisit di demontrasi-demonstrasi dan juga para tokoh yang mengusulkan itu, kita serahkan saja pada presiden," kata Febri.

Baca juga: Kritik UU KPK Hasil Revisi, Febri: Ungkap Kasus Kakap Butuh Waktu Lama

Febri melanjutkan, pihaknya telah mengidentifikasi sedikitnya ada 26 poin pelemahan KPK bila UU KPK hasil revisi diberlakukan.

Salah satu poin itu adalah pembatasan masa penyidikan menjadi dua tahun. Menurut Febri, pembatasan itu akan menyulitkan penyidikan kasus-kasus besar.

Salah satu contohnya adalah kasus tindak pidana pencucian uang adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagud Chaeri Wardana, yang penyidikannya baru selesai setelah lima tahun.

"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW ini tidak mungkin terbongkar. Penyidikan kasus ini membutuhkan waktu 5 tahun meskipun kita tahu yanv disita jumlahnya signifikan Rp 500 miliar," kata Febri.

Febri menuturkan, kasus TPPU Wawan merupakan salah satu yang cukup rumit lantaran KPK mesti menghitung kerugian keuangan negara dengan jumlah yang signifkan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Tak Mudah Bagi Presiden Berani Terbitkan Perppu KPK

Menurut Febri, kerumitan serupa juga terjadi ketika KPK mengusut kasus KTP Elektronik, BLBI, maupun korupsi di sektor pertambangan, kehutanan, serta kasus korupsi lintas negara.

Febri menyatakan, UU KPK hasil revisi yang membatasi masa penyidikan menjadi hanya dua tahun, sangat berisiko melemahkan KPK dalam mengungkap kasus-kasus besar.

"Banyak pihak termasuk politikus bilang KPK harus ungkap kasus big fish kan? Padahal untuk ungkap kasus itu butuh waktu dan sumber daya yang cukup besar, ini yang kami lihat tidak cukup konsisten," kata Febri.

Parpol Terbelah

Di sisi lain, sejumlah partai politik pendukung pemerintah justru menyatakan menolak wacana perppu tersebut.

Penolakan itu salah satunya datang dari PDI Perjuangan (PDI-P) yang notabene merupakann partai pengusung utama Jokowi.

Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

Baca juga: Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com