Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Ditjen Perhubungan Darat Dorong UPUBKB Terakreditasi Karena Jamin Kendaraan Berkeselamatan

Kompas.com - 10/10/2019, 08:22 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) berperan penting untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan.

Pasalnya, UPUBKB menjadi garda terdepan dalam pengawasan kendaraan bermotor dalam melakukan uji berkala (KIR).

Perlu diketahui, untuk menjamin kendaraan yang berkeselamatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Kemenhub) mewajibkan pengujian tipe seluruh kendaraan bermotor secara berkala enam bulan sekali di UPUBKB terakreditasi.

Hal ini demi mewujudkan pilar ketiga Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), yaitu memastikan kendaraan berkeselamatan, terutama pada kendaraan-kendaraan seperti angkutan umum dan angkutan niaga.

Namun faktnya, belum semua UPUBKB di Indonesia memenuhi standar pengujian berintegritas atau terakreditasi. Bahkan, masih banyak kota dan kabupaten yang belum memiliki UPUBKB.

Baca juga: Cegah Pemalsuan Buku Uji KIR, DKI Lakukan Digitalisasi KIR

“Secara garis besar kami punya 514 kabupaten dan kota. Namun jumlah UPUBKB yang ada di Indonesia baru 468 dan yang terakreditasi 186 unit. Sebanyak 267 UPUBKB baru pada tahap terkalibrasi,” ujar Kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor Ditjen Perhubungan Darat, Buang Turasno kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin, (22/9/2019).

Oleh sebab itu, hingga saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat pun terus mendorong lebih banyak UPUBKB agar terakreditasi.

Tujuannya demi pengujian yang lebih berintegritas, sehingga pada akhirnya mewujudkan seluruh kendaraan wajib uji (terutama kendaraan niaga dan angkutan umum) yang berkeselamatan.

Akreditasi, menurut Buang Turasno, adalah sebagai bentuk pengakuan formal yang menyatakan UPUBKB telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor.

Baca juga: Mengenal Uji Kir dan Sanksi Jika Tidak Melakukannya

Adapun syarat-syarat UPUBKB dapat terakreditasi antara lain adalah lokasinya mudah dijangkau dan sesuai Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD).

Kemudian memiliki tenaga penguji sesuai dengan kompetensi berdasaran jenis kendaraan yang diuji, memiliki prasarana gedung uji dan perlengkapannya, sistem dan tata cara pengujian sesuai standar, serta peralatan uji terkalibrasi sehingga hasil ujinya terbukti akurat dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

“Akreditasi ini dasar hukumnya adalah Undang-undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor,” ujar Buang Tursno.

Setelah terakreditasi secara sah, lanjut Buang, nanti baru UPUBKB bisa melaksanakan uji berkala. Jika belum terakreditasi, hasil pengujian berkala dinyatakan tidak sah.

Jenjang akreditas

Akreditasi UPUBKB sendiri terdiri atas empat jenjang. Paling rendah adalah Akreditasi C bagi UPUBKB yang hanya punya empat alat terkalibrasi, yaitu alat uji emisi gas buang COHC, smoke tester, brake tester, dan headlight tester.

Jenjang kedua terendah adalah Akreditas B Bersyarat. Pada jenjang ini UPUBKB sudah punya enam hingga tujuh alat terkalibrasi.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com