JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, belum bisa berkomentar banyak soal pemanggilan dirinya oleh Polda Sumatera Barat.
Dia juga mengaku tak tahu apakah pemanggilan tersebut berkaitan dengan penolakan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah kerap ia suarakan.
Feri seringkali tampil di media massa untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah revisi dan rancangan undang-undang. Salah satunya, UU KPK hasil revisi.
Diketahui, Feri dipanggil polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus perusakan gedung DPRD Sumbar, saat demo mahasiswa pada 25 September 2019 lalu.
Dalam surat pemanggilan, Feri diminta hadir ke Mapolda Sumbar untuk memberikan keterangan terkait sebagai saksi kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar, Rabu (9/10/2019) pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Kisah Feri Amsari Bertemu Jokowi dan Bicarakan Perppu, Presiden Bersama Rakyat atau Partai?
"Apakah ini terkait dengan beberapa penolakan (RUU bermasalah) yang saya lakukan, saya belum bisa pastikan. Saya pikir ini mungkin terkait demonstrasi besar tanggal 25 September lalu di Padang," ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/10).
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini mengaku baru mendapatkan surat pemanggilan itu Rabu pagi. Namun, ia tak bisa memenuhi pemanggilan tersebut.
"Surat itu baru saya dapatkan pagi kemarin, saya belum bisa hadir karena di luar kota. Suratnya saya dapatkan dari Pak dekan yang ditujukan ke rektor," jelasnya.
Baca juga: KPU DKI Ajukan Titi Anggraini dan Feri Amsari Jadi Saksi Ahli Ajudikasi
Lebih lanjut, Feri menyerahkan kasus tersebut terhadap kuasa hukumnya yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan YLBHI.
"Saya serahkan semua pada kuasa hukum teman-teman LBH dan YLBHI Padang," imbuhnya kemudian.
Diberitakan, Polda Sumbar memanggil Feri Amsari sebagai saksi kasus perusakan Gedung DPRD Sumbar.
"Betul, kami sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk saudara Feri Amsari," kata Direktur Reskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Onny Trimurti, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/10).
Onny menyebutkan, surat pemangilan itu tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditujukan ke Rektor Universitas Andalas Tafdil Husni, untuk diteruskan ke Feri Amsari sebagai dosen Fakultas Hukum.
Baca juga: Buntut Mahasiswa Rusak Gedung DPRD Sumbar, Polisi Panggil Dosen Unand Feri Amsari
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Awalnya, Polda Sumbar menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka
Kemudian, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumbar.
Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.