Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Dorong KPK Ajukan PK Terkait Kasus Syafruddin Temenggung

Kompas.com - 09/10/2019, 17:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, PK dapat diajukan KPK menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan salah satu hakim yang melepas Syafruddin, yakni Syamsul Rakan Chaniago, telah melanggar etik.

"KPK kami minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali," kata Kurnia dalam sebuah diskusi di Kantor ICW, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Eks Pengacara Syafruddin Temenggung Bantah Bahas Perkara BLBI dengan Hakim Agung

Kurnia mengakui, memang banyak perdebatan terkait hak pihak jaksa, dalam hal ini KPK, untuk mengajukan PK karena PK umumnya dipandang sebagai hak yang dimiliki oleh terdakwa.

Kurnia mengakui bahwa Pasal 263 Ayat (1) KUHAP menyebut hak mengajukan PK hanya dimiliki terdakwa dan ahli warisnya. Namun, ia menyebut Pasal 263 Ayat (3) KUHAP memberi peluang bagi KPK untuk juga dapat mengajukan PK.

Menurut dia, KPK tetap berwenang mengajukan PK apabila dalam putusan itu suatu perbuatan dinyatakan terbukti akan tetapi tak diikuti putusan pemidanaan, seperti yang terjadi pada kasus Syafruddin,

"Kalau putusan SAT (Syafruddin) bebas, bukan lepas, maka frasa ini tak bisa digunakan karena di sini jelas disebutkan bahwa yang di dakwakan telah dinyatakan terbukti. Kalau kita mengikuti logika hukum, putusan lepas dakwaan terbukti tapi bukan merupaka tindak pidana," ujar Kurnia.

Baca juga: MA Persilakan KPK Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Kasasi BLBI

Oleh sebab itu, Kurnia menilai bahwa Pasal 263 Ayat (3) itu dapat menjadi landasan bagi KPK untuk mengajukan PK.

"Ditambah lagi dengan ada sanksi etik tadi yang memunculkan dugaan bahwa ada dugaan transaksi pada pertemuan sehingga mempengaruhi putusan," kata dia.

Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan hakim Syamsul Rakan Chaniago telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," ujar Andi kepada wartawan, Minggu (29/9/2019).

Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekira pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT. Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," kata Andi.

Baca juga: Hakim MA Dinyatakan Langgar Etik, KPK Susun Strategi Baru di Kasus BLBI

Selain itu, Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang didalamnya tercantum nama Syamsul.

"Di kantor law firm masih tercantum atas namanya, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar Andi.

Atas perbuatannya itu Syamsul dihukum selama 6 bulan tidak menangani perkara.

Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan. 

 

Kompas TV Pengacara Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabar, Mulia Lubis mengatakan penetapan tersangka pada kliennya dinilai terlalu prematur karena tidak memiliki alat bukti lengkap. Mulia Lubis juga menyatakan pihak kepolisian harus sekurang-kurangnya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Ustaz Bernad sebagai tersangka. #SekjenPA212 #BernardAbdulJabbar #Penganiayaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com