Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Tegaskan KPK Berwenang Tangani Perkara Romahurmuziy

Kompas.com - 09/10/2019, 16:41 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani perkara dugaan suap yang menjerat anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy.

Hal itu menanggapi eksepsi tim penasihat hukum Romy pimpinan Maqdir Ismail yang menyebut bahwa KPK tidak berwenang melakukan penuntutan terhadap kliennya karena tidak memenuhi sebagian syarat pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Majelis hakim berpendapat KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutuan dalam perkara a quo," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membaca pertimbangan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Romy: Penegakan Hukum Bukan seperti Hypermart, yang Jual Barang Recehan sampai Puluhan Juta

Majelis hakim pun membahas Pasal 11UU KPK yang terdiri dari tiga poin.

Pasal 11 itu berbunyi, "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Baca juga: Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Romahurmuziy

Majelis hakim berpendapat bahwa Romahurmuziy merupakan seorang penyelenggara negara lantaran dirinya juga merupakan seorang anggota DPR.

"Dan terdapat kata 'dan/atau' setelah ketentuan Pasal 11 huruf b. Kata sambung tersebut menunjukkan bahwa poin c terkait kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp 1 miliar, tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK. Terutama tentang kasus suap yang jumlahnya bervariasi dan adakalanya dibawah Rp 1 miliar seperti didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo," kata hakim Fahzal.

Dengan demikian, menurut majelis hakim, berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 11 itu, KPK berwenang menangani perkara Romy.

Baca juga: Jaksa KPK Tegaskan Surat Dakwaan Romahurmuziy Sudah Sesuai Aturan

Dalam kasus ini, Romy didakwa bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 325 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

Nasional
Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

Nasional
Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

Nasional
Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

Nasional
Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

Nasional
DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

Nasional
Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com