JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ke persidangan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, KPK dapat membawa kasus itu ke persidangan dengan konsep peradilan in absentia mengingat keberadaan Sjamsul dan Itjih masih menjadi misteri hingga kini.
"Kita meminta agar KPK menetapkan batas waktu untuk pencarian dari Sjamsul Nursalim. Kalau memang batas waktu itu tidak juga berhasil ditemukan, mau tidak mau harus diajukan ke persidangan dengan konsep peradilan in absentia," kata Kurnia di Kantor ICW, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Penjelasan Capim KPK dari BPK yang Digugat Sjamsul Nursalim
Kurnia berpendapat, proses persidangan tak akan kunjung dimulai apabila harus menunggu munculnya Sjamsul dan Itjih Nursalim.
Padahal, menurut Kurnia, kasus ini mesti segera diselesaikan supaya kerugian negara yang disebabkan oleh pusaran kasus BLBI dapat dikembalikan.
"Karena kerugian negaranya Rp 4,58 triliun, kita tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tapi fokus asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia juga khawatir berlarut-larutnya proses penyidikan yang menunggu kemunculan Sjamsul dan Itjih dapat membuat kasus ini tak kunjung selesai hingga memasuki masa kedaluwarsa pada 2022.
"Menjadi pertaruhan penting bagi KPK agar segera memproses kasus BLBI ini secara tuntas," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah beberapa kali memanggil Sjamsul dan Itjih untuk diperiksa sebagai tersangka kasus BLBI, tetapi keduanya tidak pernah hadir.
Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura, tetapi tak mendapat jawaban.
Oleh karena itu, KPK pun telah memasukkan Sjamsul dan Itjih ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Baca juga: KPK Masukkan Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam DPO
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.