Dalam kasus ini, Markus didakwa merintangi pemeriksaan Miryam S Haryani dan merintangi pemeriksaan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Sugiharto di persidangan.
Selain itu, Markus juga didakwa memperkaya diri sebesar 1,4 juta dollar Amerika Serikat (AS) dalam pengadaan proyek e-KTP.
Menurut jaksa, Markus bersama pihak lainnya dan sejumlah perusahaan yang ikut dalam konsorsium pemenang pekerjaan paket e-KTP juga dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,31 triliun.
Menurut jaksa, Markus ikut berperan memengaruhi proses penganggaran dan pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Adapun Miryam divonis majelis hakim 5 tahun penjara pada Senin (13/11/2017). Miryam juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Novel Baswedan dan Miryam S Haryani Jadi Saksi dalam Sidang Markus Nari
Majelis hakim menganggap Miryam telah terbukti dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kini, Miryam menjadi tersangka dalam perkara pengadaan e-KTP. Ia diduga pernah meminta 100.000 dollar Amerika Serikat ke Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu, Irman. Permintaan itu disanggupi Irman.
Berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara Setya Novanto, Miryam diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS dalam pengadaan e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.