JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani terkait pertemuannya dengan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.
Miryam diperiksa untuk Markus, terdakwa kasus dugaan merintangi proses pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
"Dengan terdakwa kenal lama?" tanya jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
"Sejak masuk Komisi II tahun 2013," jawab Miryam.
Baca juga: Eks Pejabat Kemendagri Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 4 Miliar ke Markus Nari
Miryam kemudian dikonfirmasi soal kepemilikan kantor PT Mata Group di kawasan Mampang Prapatan.
Dalam dakwaan jaksa terkait tempat itu, Markus Nari disebut meminta Miryam untuk mencabut keterangannya di sidang pengadilan yang menyatakan Markus menerima sejumlah uang dalam perkara e-KTP.
Berdasarkan dakwaan, Markus menjanjikan akan menjamin keluarga Miryam jika melakukan hal tersebut.
Miryam membenarkan dia memiliki perusahaan tersebut. Ia menjelaskan, perusahaan itu bergerak dalam bidang periklanan dan event organizer.
"Apakah Pak Markus pernah datang ke kantor Anda?" tanya jaksa.
"Iya seingat saya sekali," kata Miryam.
Miryam tak ingat persis kapan Markus datang ke kantornya.
"Lupa. Waktu ngobrol beliau seorang teknik sipil terus iseng saja boleh dong rancangin sesuatu terus datang ke kantor saya," ujar Miryam.
Jaksa kembali bertanya, apakah pernah Markus menyinggung perkara dugaan korupsi e-KTP ke Miryam.
"Pertemuan Anda dan terdakwa ada omongan nanti Anda cabut keterangan saksi?" tanya jaksa lagi.
"Tidak ada. Tidak pernah sama sekali," katanya.