JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat di MPR Benny K. Harman berpendapat, amendemen UUD 1945 tidak diperlukan untuk menghidupkan kembali haluan negara.
Menurut Benny, penambahan kewenangan agar MPR dapat menetapkan haluan negara atau Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) bisa melalui pembuatan undang-undang.
"Tidak perlu mengubah UUD Negara RI 1945 jika maksudnya hanya untuk menghidupkan GBHN. Jika hanya mau mengganti nama, cukup UU saja," ujar Benny melalui pesan singkat, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Menurut PKB, Kewenangan MPR Tetapkan GBHN Tak Harus Lewat Amendemen UUD 1945
Benny mengatakan, setelah era reformasi sebenarnya konsep GBHN masih tetap ada, namun dengan nama yang berbeda, yakni Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sistem ini merupakan pengganti dari GBHN dan mulai berlaku sejak 2005.
Kemudian sistem tersebut dibagi dalam tahap perencanaan pembangunan dengan periode lima tahunan dan ditetapkan melalui undang-undang.
Baca juga: Pengembalian GBHN Dikhawatirkan Buat Demokrasi Mundur
"Di era reformasi, negara kita juga punya GBHN dengan nama yang berbeda. Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Ada UU-nya. Sangat lengkap," kata Benny.
"Kalo UU ini dipandang belum lengkap, out of date dan tidak responsif lagi dengan kondisi sekrang, kita revisi UU-nya agar menjadi lengkap dan lebih responsif. Jangan ganggu konstitusinya," tutur dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan, kebutuhan agar MPR memiliki kewenangan menetapkan GBHN tak harus dilakukan melalui amendemen UUD 1945.
Baca juga: Wacanakan Pengembalian GBHN, Elite Dinilai Sedang Berhitung Biaya Politik 2024
Menurut Jazilul, penambahan kewenangan MPR dapat dilakukan melalui pembuatan Undang-Undang tentang GBHN.
"Kalau melalui UU maka tidak dibutuhkan amandemen. cukup apakah pemerintah atau DPR atau DPD menyampaikan usul inisiatif tentang pokok-pokok atau UU GBHN," ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Rencana amendemen UUD 1945 untuk menghidupkan haluan negara dikhawatirkan akan menjadi bola liar.
Baca juga: Selain Lukai Reformasi, Penghidupan GBHN Dinilai Rusak Sistem Presidensial
Wacana amendemen kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.
Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat.
Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.
Baca juga: Meski GBHN Kembali Diterapkan, Presiden dan Wapres Tetap Dipilih Rakyat
Sebelum menjadi Ketua MPR, Bambang pernah mengusulkan agar pemilihan presiden kembali digelar secara tak langsung. Artinya, presiden dipilih oleh MPR seperti pada Pemilu 1999.
Salah satu alasan yang bisa merealisasikan presiden dipilih MPR adalah kerumitan dalam pelaksanaan Pilpres 2019 yang juga mengakibatkan polarisasi tajam di masyarakat.
Kemudian, saat menyampaikan pidato pertamanya sebagai Ketua MPR periode 2019-2024, Bambang Soesatyo sempat menyinggung soal kebutuhan amendemen UUD 1945.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.