JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengungkap modus operandi baru dalam kasus perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum lama ini terjadi.
Dua orang pelaku berinisial LK dan MJ menjanjikan para korban beasiswa kuliah di Taiwan, padahal mereka dipekerjakan.
"Modusnya tersangka menawarkan kepada calon korban untuk kuliah dengan diberi beasiswa atau dibiayai sambil kerja dengan modal biaya administrasi Rp 35 juta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Kombes Agus Nugroho dalam konferensi oers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: 30 Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Akan Diselundupkan ke Malsysia
Para orang tua korban yang tidak mampu membayar, ditalangi tersangka. Tapi, jelas Agus, setelah korban kuliah dan bekerja di Taiwan, penghasilannya akan digunakan untuk melunasi biaya administrasi tersebut.
Para korban rata-rata berasal dari wilayah Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta para korban melengkapi administrasi selayaknya seseorang akan mendaftar kuliah.
Antara lain dengan memberikan dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SKCK, surat persetejuan orang tua, hingga ijazah sekolah.
Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif
Sebelum diberangkatkan, kata dia, para korban dan calon korban direkrut dan ditampung terlebih dulu selama beberapa waktu di Jakarta.
"Selama di penampungan, ada semacam kamuflase dengan menghadirkan perwakilan dari Taiwan yang mewawancarai korban untuk meyakinkan korban dan keluarganya," terang dia.
"Sesudah (dokumen) lengkap, mereka lalu diberangkatkan ke Taiwan," lanjut dia.
Atas perbuatannya, LK dan MJ dijadikan tersangka dengan Pasal 4 Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83, Pasal 86 Huruf A UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.