Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beasiswa Kuliah dan Kerja di Taiwan Jadi Modus Baru Penyaluran Pekerja Migran Indonesia

Kompas.com - 09/10/2019, 12:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian RI mengungkap modus operandi baru dalam kasus perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) yang belum lama ini terjadi.

Dua orang pelaku berinisial LK dan MJ menjanjikan para korban beasiswa kuliah di Taiwan, padahal mereka dipekerjakan. 

"Modusnya tersangka menawarkan kepada calon korban untuk kuliah dengan diberi beasiswa atau dibiayai sambil kerja dengan modal biaya administrasi Rp 35 juta," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) Kombes Agus Nugroho dalam konferensi oers di Bareskrim Polri, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: 30 Pekerja Migran Ilegal Diselamatkan Saat Akan Diselundupkan ke Malsysia

Para orang tua korban yang tidak mampu membayar, ditalangi tersangka. Tapi, jelas Agus, setelah korban kuliah dan bekerja di Taiwan, penghasilannya akan digunakan untuk melunasi biaya administrasi tersebut.

Para korban rata-rata berasal dari wilayah Lampung, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta para korban melengkapi administrasi selayaknya seseorang akan mendaftar kuliah.

Antara lain dengan memberikan dokumen-dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), SKCK, surat persetejuan orang tua, hingga ijazah sekolah.

Baca juga: Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran, Kemnaker Galakkan Desmigratif

Sebelum diberangkatkan, kata dia, para korban dan calon korban direkrut dan ditampung terlebih dulu selama beberapa waktu di Jakarta.

"Selama di penampungan, ada semacam kamuflase dengan menghadirkan perwakilan dari Taiwan yang mewawancarai korban untuk meyakinkan korban dan keluarganya," terang dia.

"Sesudah (dokumen) lengkap, mereka lalu diberangkatkan ke Taiwan," lanjut dia.

Atas perbuatannya, LK dan MJ dijadikan tersangka dengan Pasal 4 Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 83, Pasal 86 Huruf A UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kompas TV Sekitar 40 ribu WNI tinggal di Korea Selatan dan sebagian besar bekerja sebagai pekerja migran pada sektor formal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com