Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: Ketegasan Wapres Kalla Tolak Perppu KPK Harus Didukung

Kompas.com - 09/10/2019, 12:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disebut menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Atas dasar pengalaman Pak JK yang luas tersebut, maka PDI-P sangat memahami mengapa Pak JK berulang kali menyatakan menolak perppu revisi UU KPK. Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI-P," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).

"Terima kasih Pak JK atas keputusan yang tegas, tepat, dan mengakar pada tradisi tata pemerintahan yang baik dan konstitusional," lanjut dia.

Baca juga: Wapres Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir

Sebab, menurut Hasto, mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga uji materi adalah jalan terbaik.

Ia menilai Wapres sangat memahami konstruksi hukum nasional dimana KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski demikian, KPK tetap dengan sifatnya yang independen, sehingga proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Hasto meminta kepada para pihak yang mendorong lahirnya perppu, hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik, dan hukum wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua.

Karena itu, ia meminta mereka menggugat Undang-Undang KPK hasil revisi ke MK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla...

Apa lagi, kata Hasto, revisi UU KPK telah dilakukan dengan keputusan bulat oleh DPR bersama Pemerintah. Hal tersebut sekaligus menunjukkan efektivitas dukungan 60,7 persen kekuatan parpol pengusung Jokowi di Parlemen.

"Atas dasar hal tersebut, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memperlemah basis utama pendukung beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui Pemilu," kata Hasto.

"PDI-P bersama koalisi akan terus membangun komunikasi politik dan memerkuat stabilitas politik, hukum, dan ekonomi," lanjut dia.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Hal itu disampaikan Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kalla.

"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar dia.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu KPK, Ini Alasannya

Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.

Sebab, revisi UU KPK dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.

"Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?" kata Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com