Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen PDI-P: Ketegasan Wapres Kalla Tolak Perppu KPK Harus Didukung

Kompas.com - 09/10/2019, 12:34 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla yang disebut menolak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

"Atas dasar pengalaman Pak JK yang luas tersebut, maka PDI-P sangat memahami mengapa Pak JK berulang kali menyatakan menolak perppu revisi UU KPK. Ketegasan Pak JK di dalam menolak Perppu didukung oleh PDI-P," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).

"Terima kasih Pak JK atas keputusan yang tegas, tepat, dan mengakar pada tradisi tata pemerintahan yang baik dan konstitusional," lanjut dia.

Baca juga: Wapres Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir

Sebab, menurut Hasto, mekanisme konstitusional telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga uji materi adalah jalan terbaik.

Ia menilai Wapres sangat memahami konstruksi hukum nasional dimana KPK merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meski demikian, KPK tetap dengan sifatnya yang independen, sehingga proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi pihak manapun.

Hasto meminta kepada para pihak yang mendorong lahirnya perppu, hendaknya memahami bahwa konsolidasi ideologi, politik, dan hukum wajib dilakukan guna mendukung efektivitas pemerintahan Presiden Jokowi pada periode kedua.

Karena itu, ia meminta mereka menggugat Undang-Undang KPK hasil revisi ke MK agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Perppu KPK yang Tak Disukai Partai Koalisi Jokowi dan Ditolak Kalla...

Apa lagi, kata Hasto, revisi UU KPK telah dilakukan dengan keputusan bulat oleh DPR bersama Pemerintah. Hal tersebut sekaligus menunjukkan efektivitas dukungan 60,7 persen kekuatan parpol pengusung Jokowi di Parlemen.

"Atas dasar hal tersebut, Perppu bukanlah opsi politik. Presiden Jokowi tidak akan memperlemah basis utama pendukung beliau sendiri yang berasal dari rakyat melalui Pemilu," kata Hasto.

"PDI-P bersama koalisi akan terus membangun komunikasi politik dan memerkuat stabilitas politik, hukum, dan ekonomi," lanjut dia.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Hal itu disampaikan Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

"Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Kalla.

"Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau perppu itu masih banyak pro kontranya," ujar dia.

Baca juga: Wapres Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu KPK, Ini Alasannya

Kalla beralasan, penolakan perppu juga berdasarkan sikap pemerintah yang baru saja menyetujui revisi UU KPK.

Sebab, revisi UU KPK dilakukan berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR.

"Karena baru saja Presiden teken berlaku, langsung Presiden sendiri tarik. Kan tidak bagus. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken berlaku kemudian kita tarik. Logikanya di mana?" kata Kalla.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com