Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Tolak Perppu KPK, Jokowi Diharapkan Tak Ikuti Keinginan Elite

Kompas.com - 09/10/2019, 12:32 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menyatakan, Presiden Joko Widodo sejatinya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi UU KPK meskipun PDI Perjuangan menolak kebijakan tersebut.

Menurut Adi, di periode kedua kepemimpinan Jokowi, seharusnya dijadikan momentum bekerja untuk rakyat, bukan hanya sekadar menyenangkan kelompok elite saja.

"Tidak masalah jika partai (PDI-P) menolak, periode kedua ini sejatinya bekerja untuk rakyat, bukan kelompok elite," ujar Adi ketika dihubungi, Rabu (9/10/2019).

Baca juga: Ditolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa Jokowi

"Presiden Jokowi sudah seharusnya benar-benar memprioritaskan semangat antikorupsi dengan menerbitkan perppu karena itu yang dikehendai masyarakat kan," sambungnya. 

Jika membaca indeks persepsi korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional, lanjutnya, pada lima tahun terakhir justru Indonesia cenderung stagnan.

Adi menyebutkan, berdasarkan catatan Transparansi Internasional, skor IPK Indonesia dari tahun 2015-2018 berturut-turut adalah 36, 37, 37, dan 38.

"Padahal pimpinan KPK periode 2015-2019 menargetkan skor Indonesia mencapai angka 50. Hal ini menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat, jadi Jokowi seharusnya mengambil aksi konkret dengan menerbitkan perppu karena UU KPK saat ini kan cenderung melemahkan," katanya.

Baca juga: Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Adi kemudian mengatakan, penegakan hukum di bidang korupsi masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.

Pengamat politik Adi Prayitno saat acara diskusi bertajuk Analisis Hasil Survei: Mengapa Bisa Beda?, di Upnormal Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Pengamat politik Adi Prayitno saat acara diskusi bertajuk Analisis Hasil Survei: Mengapa Bisa Beda?, di Upnormal Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Maka dari itu, kepercayaan publik pada KPK memang paling tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain karena masyarakat memandang korupsi masih marak terjadi.

Untuk itu, lanjutnya, kepercayaan masyarakat kepada presiden akan terjaga jika Jokowi mau menerbitkan perppu.

Baca juga: Masinton: Jangan Coba-coba Tekan Presiden Terbitkan Perppu KPK

Kepercayaan publik ini diperlukan agar pemerintahan Jokowi lima tahun mendatang berjalan maksimal.

"Kepemimpinan Jokowi di babak kedua ini butuh menyeimbangkan antara kerja dan kepercayaan masyarakat. Lewat perppu, presiden akan dianggap sebagai pemimpin yang mampu memenuhi harapan masyarakat, bukan semata-mata menyenangkan kelompok elite saja," katanya.

"Jangan menolerir setiap upaya yang dilakukan pihak manapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Adi.

Baca juga: Wapres Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir

Sebelumnya, Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.

Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.

Baca juga: Sekjen PDI-P: 14 Oktober UU KPK Belum Berlaku, Gimana Mau Keluarkan Perppu?

"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.

Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.

Kompas TV Wacana penerbitan Perppu KPK memasuki babak baru. Yakni adanya isyarat dari parpol koalisi pemerintah yang tidak setuju jika Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu. isu pemakzulan presiden pun muncul jika Perppu dikeluarkan. Tarik ulur terkait jadi tidaknya presiden menerbitkan Perppu KPK sebagai jawaban atas desakan publik melahirkan polemik baru. Kini muncul narasi pemakzulan jika presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.<br /> <br /> Dari sudut hukum tata negara apakah benar penerbitan Perppu KPK bisa berakibat pemakzulan presiden dan apakah benar narasi pemakzulan muncul akibat riak politik di jajaran koalisi pendukung Jokowi? #PerppuKPK #PemakzulanPerppuKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com