JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno menyatakan, Presiden Joko Widodo sejatinya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) revisi UU KPK meskipun PDI Perjuangan menolak kebijakan tersebut.
Menurut Adi, di periode kedua kepemimpinan Jokowi, seharusnya dijadikan momentum bekerja untuk rakyat, bukan hanya sekadar menyenangkan kelompok elite saja.
"Tidak masalah jika partai (PDI-P) menolak, periode kedua ini sejatinya bekerja untuk rakyat, bukan kelompok elite," ujar Adi ketika dihubungi, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Ditolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa Jokowi
"Presiden Jokowi sudah seharusnya benar-benar memprioritaskan semangat antikorupsi dengan menerbitkan perppu karena itu yang dikehendai masyarakat kan," sambungnya.
Jika membaca indeks persepsi korupsi (IPK) dari Transparansi Internasional, lanjutnya, pada lima tahun terakhir justru Indonesia cenderung stagnan.
Adi menyebutkan, berdasarkan catatan Transparansi Internasional, skor IPK Indonesia dari tahun 2015-2018 berturut-turut adalah 36, 37, 37, dan 38.
"Padahal pimpinan KPK periode 2015-2019 menargetkan skor Indonesia mencapai angka 50. Hal ini menjadi pesan kuat bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat, jadi Jokowi seharusnya mengambil aksi konkret dengan menerbitkan perppu karena UU KPK saat ini kan cenderung melemahkan," katanya.
Baca juga: Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Adi kemudian mengatakan, penegakan hukum di bidang korupsi masih menjadi ancaman nyata di Indonesia.
Maka dari itu, kepercayaan publik pada KPK memang paling tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain karena masyarakat memandang korupsi masih marak terjadi.
Untuk itu, lanjutnya, kepercayaan masyarakat kepada presiden akan terjaga jika Jokowi mau menerbitkan perppu.
Baca juga: Masinton: Jangan Coba-coba Tekan Presiden Terbitkan Perppu KPK
Kepercayaan publik ini diperlukan agar pemerintahan Jokowi lima tahun mendatang berjalan maksimal.
"Kepemimpinan Jokowi di babak kedua ini butuh menyeimbangkan antara kerja dan kepercayaan masyarakat. Lewat perppu, presiden akan dianggap sebagai pemimpin yang mampu memenuhi harapan masyarakat, bukan semata-mata menyenangkan kelompok elite saja," katanya.
"Jangan menolerir setiap upaya yang dilakukan pihak manapun yang berupaya melemahkan KPK," tegas Adi.
Baca juga: Wapres Kalla: Perppu KPK Jalan Terakhir
Sebelumnya, Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno.
Dia mengatakan, sikap resmi Fraksi PDI-P ialah menolak perppu dan menyarankan agar polemik revisi UU KPK diselesaikan melalui judicial review di Mahkamah Konsitusi atau legislative review.
Baca juga: Sekjen PDI-P: 14 Oktober UU KPK Belum Berlaku, Gimana Mau Keluarkan Perppu?
"Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik.
Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah.