JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menilai sikap mahasiswa yang mengultimatum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak relevan.
Sebabnya, UU KPK belum berlaku hingga pada tenggat waktu yang diberikan yakni 14 Oktober.
"14 Oktober kan undang-undangnya juga belum berlaku. Gimana mau mengeluarkan sebuah Perppu ketika UU-nya belum berlaku," kata Hasto saat ditemui di Pondok Pesantrel Luhur Al Tsaqofah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).
Hasto meminta mahasiswa bersikap rasional dan mengikuti sistem kenegaraan yang sudah ada, yakni dengan menunggu hasil uji materi terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: Masinton: Jangan Coba-coba Tekan Presiden Terbitkan Perppu KPK
Ia pun meminta mahasiswa tak berprasangka buruk kepada Jokowi. Sebab, kata Hasto, mahasiswa menilai seolah Jokowi tak berkomitmen memberantas korupsi dengan menyetujui revisi UU KPK.
"Jangan termakan oleh fitnah. Bahwa revisi UU KPK itu seolah-olah pro koruptor. Padahal Pak Jokowi komitmennya sangat kuat terhadap hal tersebut," ucap Hasto.
"Justru kami ingin meluruskan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan itu tidak terjadi lagi. Memberantas korupsi harus dilakukan," lanjut dia.
Para mahasiswa sebelumnya meminta supaya Presiden Jokowi bersedia berdialog terbuka mengenai isu UU KPK ini. Mereka memberi tenggat waktu bagi Jokowi hingga 14 Oktober 2019.
Baca juga: Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Presiden Mahasiswa Trisakti Dino Ardiansyah menyebut, apabila sampai batas waktu itu tuntutannya tidak direalisasikan, maka akan ada gerakan mahasiswa lebih besar.
"Kalau pun sampai 14 Oktober tidak ada juga diskusi tersebut dan tidak ada statement dari Presiden, kita pastikan mahasiswa akan turun ke jalan dan lebih besar lagi," ujar usai pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan