KOMPAS.com - Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Ma'ruf Amin sedianya akan dilantik pada 20 Oktober 2019.
Semula, pelantikan yang berlangsung pada hari Minggu akan dilakukan pukul 10.00 WIB.
Akan tetapi, pelantikan kemudian diundur hingga pukul 16.00. Salah satu alasannya adalah memberi kesempatan yang beribadah di hari Minggu.
"Saya pastikan 20 Oktober kenapa diundur dari jam 10 menjadi jam 4, kita ingin agar memberi kesempatan saudara-saudara kita beribadah pagi hari," kata Ketua MPR Bambang Soesatyo di rumah dinasnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Artikel mengenai dimundurnya pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober mendatang menjadi artikel yang paling banyak dibaca di Kompas.com sepanjang kemarin, Selasa (8/10/2019).
Lalu apa lagi alasan pelantikan diundur menjadi sore? Baca selengkapnya dalam artikel berikut: MPR Mundurkan Pelantikan Jokowi-Maruf Jadi Pukul 16.00 WIB, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan kesediaannya untuk bertemu tokoh Papua yang menuntut kemerdekaan dari Indonesia.
Pernyataan itu kemudian disambut Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.
Dia berharap dapat bertemu Presiden Joko Widodo untuk berdiskusi tentang persoalan di Tanah Papua.
Selama ini Benny Wenda dikenal sebagai aktivis kemerdekaan Papua. Dia dituding polisi sebagai dalang kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Benny kini diketahui menetap di Oxford, Inggris.
Akan tetapi, Benny Wenda mengungkap bahwa ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Indonesia sebelum digelar pertemuan.
Setidaknya ada enam syarat yang diajukan Benny Wenda.
Apa saja? Selengkapnya baca dalam artikel berikut: Benny Wenda Ingin Bertemu Presiden Jokowi, tetapi Ada Syaratnya
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk membatalkan hasil revisi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pertimbangan ini diungkap Jokowi setelah bertemu sejumlah tokoh, juga desakan masyarakat dan mahasiswa yang turun ke jalan untuk menolak pelemahan KPK.
Namun, hingga saat ini Jokowi belum merilis Perppu KPK. Salah satu pertimbangan yang membuat Jokowi ragu adalah sikap partai politik pendukungnya.
Fraksi PDI-P sebagai pengusung utama Jokowi sejak Pemilu 2014 sudah menyatakan diri untuk menolak Perppu KPK.
Dengan demikian, saat ini Jokowi harus memilih untuk berpihak kepada kepentingan masyarakat atau partai politik.
Lalu apa alasan PDI-P menolak Perppu KPK dan mempertahankan UU KPK hasil revisi meski dianggap melemahkan lembaga antirasuah itu?
Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel berikut: Sikap Resmi, Fraksi PDI-P Menolak jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.