JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menilai, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disepakati beberapa waktu lalu oleh DPR dan pemerintah merupakan sebuah keniscayaan.
Menurut Masinton, revisi UU KPK guna menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
"Revisi ini keniscayaan. Di belahan dunia mana pun, undang-undang mengenai lembaga antikorupsinya pasti dia dilakukan revisi menyesuaikan kondisi zamannya," ujar Masinton dalam diskusi bertajuk "Habis Demo Terbitkah Perppu?" di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
"Disesuaikan kebutuhan penerapan hukumnya, maka dia direvisi berkali-kali," kata Masinton.
Baca juga: Draf UU KPK Hasil Revisi Typo, Puan: Itu Teknis, Sudah Dibicarakan
Masinton pun melihat pembahasan revisi UU KPK terkesan seperti sesuatu yang tabu untuk dibicarakan sejak lama. Banyak pihak yang selalu menolak UU KPK lama direvisi.
"Saya berpandangan ini justru memang harus direvisi. Misalnya kenapa (ada) Dewan Pengawas, di negara mana lembaga antikorupsinya enggak diawasi? Ada semua. Kok diawasi enggak mau," kata Masinton.
Dewan Pengawas KPK sebelumnya tidak diatur dalam UU KPK lama. Namun demikian, dalam UU KPK hasil revisi memuat sejumlah ketentuan menyangkut Dewan Pengawas.
Keberadaan dewan pengawas dinilai memperlemah KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu harus mendapat persetujuan dewan pengawas sebelum melakukan penyadapan, misalnya.
Selain itu, dewan pengawas yang dipilih presiden dinilai berpotensi mengintervensi kerja KPK.
Kemudian, hal lain yang perlu direvisi oleh Masinton adalah terkait surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dan status pegawai KPK.
"SP3 itu juga, ya kan bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian. Status kepegawaian, pegawai itu kan kalau dibuka itu UU ASN yang dibiayai negara harus ikut UU ASN, gitu. Kan mereka (pegawai KPK) dibiayai negara," kata Masinton.
Baca juga: Ini 26 Poin dari UU KPK Hasil Revisi yang Berisiko Melemahkan KPK
Kewenangan SP3 merupakan kewenangan baru yang dimiliki KPK berdasarkan UU KPK hasil revisi. Ketentuan itu salah satunya diatur pada Pasal 40 Ayat (1).
Pasal itu menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga menyesuaikan dengan UU ASN.
Terkait opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi, Masinton meminta semua pihak tak menekan Presiden Joko Widodo.