Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKB Pertanyakan Rencana KPU Larang Pemabuk, Pejudi, dan Pezina Nyalon dalam Pilkada

Kompas.com - 08/10/2019, 21:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuangkan rancangan PKPU yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020.

Menurut Jazilul, terkait kasus korupsi atau narkoba, KPU bisa meminta keterangan polisi mengenai rekam jejak kandidat.

Namun, menurut dia, akan sulit bagi KPU menilai apakah benar seorang calon kepala daerah itu pemabuk atau pezina. 

"Di mana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kayak narkotika jelas, kalau pemabuk itu dari mana surat keterangannya. Kan dari SKCK ya, SKCK kan dari kepolisian tapi pemabuk itu dari mana atau pezina dari mana stempel itu dari lembaga yang menyatakan you pezina, dari mana," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Perludem: Larangan Pezina hingga Pemabuk Maju di Pilkada Bukan Aturan Baru

Jazilul mengatakan, sebaiknya KPU menjelaskan kepada DPR kategori yang disebut pemabuk, penjudi, dan pezina.

KPU, kata dia, harus menjelaskan siapa yang berwenang menyatakan seseorang pemabuk dan pezina.

"Kita mau mendalami dulu yang dimaksud KPU pezina dan pemabuk itu apa, kalau kemudian ada orang melapor itu orang pemabuk kemudian itu siapa yang mengatakan itu yang berwenang," ujar dia. 

Ini berbeda dengan pelarangan mantan narapidana korupsi dan narkoba nyalon. Terkait wacana ini, PKB menyetujuinya. 

Sebab, menurut dia, landasan hukum yang mengatur hal tersebut sudah jelas.

"Kalau narkotika sudah ada ya (landasan hukumnya) kalau dia kena narkotika dan korupsi tidak diperbolehkan,"ucap dia. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.

Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk dan Pezina Maju Pilkada, Tifatul: Kepala Daerah Harus Bermoral

Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.

"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," kata dia. 

Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com