JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mempertanyakan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menuangkan rancangan PKPU yang melarang pemabuk, pezina, dan pejudi maju dalam Pilkada 2020.
Menurut Jazilul, terkait kasus korupsi atau narkoba, KPU bisa meminta keterangan polisi mengenai rekam jejak kandidat.
Namun, menurut dia, akan sulit bagi KPU menilai apakah benar seorang calon kepala daerah itu pemabuk atau pezina.
"Di mana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kayak narkotika jelas, kalau pemabuk itu dari mana surat keterangannya. Kan dari SKCK ya, SKCK kan dari kepolisian tapi pemabuk itu dari mana atau pezina dari mana stempel itu dari lembaga yang menyatakan you pezina, dari mana," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Perludem: Larangan Pezina hingga Pemabuk Maju di Pilkada Bukan Aturan Baru
Jazilul mengatakan, sebaiknya KPU menjelaskan kepada DPR kategori yang disebut pemabuk, penjudi, dan pezina.
KPU, kata dia, harus menjelaskan siapa yang berwenang menyatakan seseorang pemabuk dan pezina.
"Kita mau mendalami dulu yang dimaksud KPU pezina dan pemabuk itu apa, kalau kemudian ada orang melapor itu orang pemabuk kemudian itu siapa yang mengatakan itu yang berwenang," ujar dia.
Ini berbeda dengan pelarangan mantan narapidana korupsi dan narkoba nyalon. Terkait wacana ini, PKB menyetujuinya.
Sebab, menurut dia, landasan hukum yang mengatur hal tersebut sudah jelas.
"Kalau narkotika sudah ada ya (landasan hukumnya) kalau dia kena narkotika dan korupsi tidak diperbolehkan,"ucap dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang revisi Peraturan KPU ( PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.
Baca juga: KPU Ingin Larang Pemabuk dan Pezina Maju Pilkada, Tifatul: Kepala Daerah Harus Bermoral
Pelanggar kesusilaan yang dimaksud adalah judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, dan berzina. Aturan ini dimuat dalam Pasal 4 huruf j.
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang meliputi, satu, judi," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat uji publik revisi PKPU Pilkada 2020 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
"Kedua adalah mabuk, ketiga pemakai atau pengedar narkoba, keempat berzina dan/atau melanggar kesusilaan lainnya," kata dia.
Larangan pencalonan seseorang dengan catatan perbuatan tercela sebenarnya telah diatur dalam PKPU sebelum revisi, yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
Hanya saja, dalam PKPU tersebut, tidak disebutkan secara rinci perbuatan asusila yang dimaksud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.