Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Amendemen UUD 45 Bentuk Kegerahan Parpol

Kompas.com - 08/10/2019, 18:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, berpandangan, wacana amendemen UUD 1945 yang dimunculkan MPR belakangan ini merupakan bentuk kekhawatiran elite parpol atas situasi politik yang terjadi pada era reformasi.

Belakangan, rakyat semakin punya peran dalam kehidupan bernegara. Bisa jadi, elite partai merasa khawatir karena kian kehilangan hak-hak istimewa yang dulu mereka dapat saat era Orde Baru.

"Kelihatannya mereka ini mulai gerah melihat bahwa ternyata rakyat ini sekarang kekuasaannya cukup besar nih. Mereka mungkin merasa kehilangan privilege-nya selama ini yang waktu zaman orde baru dimiliki sehingga pengen mengamendemen," kata Bivitri kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Menurut PKB, Kewenangan MPR Tetapkan GBHN Tak Harus Lewat Amendemen UUD 1945

Pandangan Bivitri itu didasari pada wacana amendemen yang dimunculkan secara tiba-tiba dari sejumlah partai politik.

Padahal, beberapa waktu ini, rakyat sibuk menuntut parlemen untuk membenahi beberapa hal, di antaranya upaya pemberantasan korupsi.

Tidak ada tuntutan rakyat yang meminta parlemen kembali mengamendemen UUD 1945.

Wacana amendemen juga sempat dimanfaatkan sejumlah partai politik sebagai syarat memberikan dukungan kepada calon Ketua MPR, misalnya oleh PDI-P. 

Secara terang-terangan, PDI-P menjadikan wacana amendemen UUD 1945 sebagai syarat dukungan mereka kepada Bambang Soesatyo. Kini, Bambang telah duduk di kursi Ketua MPR.

"Saya melihat fenomena yang terjadi ini, bagaimana posisi tawar Pak Bambang Soesatyo dan calon-calon wakil ketua MPR yang lainnya juga, itu dijadikan alat tawar menawar oleh PDI-P untuk mendukung amandemen ini sebagai sebuah transaksi politik yang berlawanan dengan keinginan rakyat, yang sangat berfokus pada kepentingan politiknya elite partai," ujar Bivitri.

Baca juga: Fraksi PKB: Amendemen UUD 1945 Harus Terbatas

Oleh karena berfokus pada kepentingan elite partai, Bivitri menilai, wacana amendemen UUD 1945 saat ini sangat berbeda dengan amendemen UUD tahun 1999 hingga 2002.

Sebab, kala itu, amendemen dilakukan berdasar tuntutan rakyat yang memang meminta adanya perubahan Undang-Undang Dasar.

"Nah ini kan dari masyarakat enggak ada pembahasan apa pun soal amendemen, kita bahasnya soal korupsi, kita bahas soal banyak hal, tetapi amendemen enggak masuk radar, tiba-tiba elite politik keluar dengan ide itu," kata Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.

Wacana amendemen UUD 1945 kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR...

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Bambang Soesatyo telah terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024.

Bambang terpilih sebagai Ketua MPR melalui rapat paripurna penetapan dan pelantikan ketua MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com