Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Minta Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewan Pengawas, Pemberitahuan Saja

Kompas.com - 08/10/2019, 17:03 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, semestinya penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu izin dewan pengawas, melainkan hanya pemberitahuan.

Hal ini demi kecepatan proses penyidikan namun tetap terkontrol dewan pengawas.

"Bahwa dulu yang didiskusikan adalah, katakanlah, post-audit, bukan izin. Tapi laporan tiap minggu siapa. Ada kecepatan. Tapi ada juga kontrol," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Anggota Fraksi Sebut Gerindra Dukung Perppu KPK jika Atur Dewan Pengawas

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi salah satu poin revisi Undang-undang KPK yang mengharuskan pengajuan izin penyadapan ke dewan pengawas.

 

Kalla menilai hal itu nantinya akan menjadi perhatian DPR dan pemerintah periode 2019-2024 untuk kembali dibahas dalam proses revisi.

Ia menilai, hal itu penting untuk dibahas lantaran akan memengaruhi kinerja KPK ke depan.

"Itu proses teknis nanti," kata Kalla lagi.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi, Dewan Pengawas Tak Dilarang Jadi Komisaris hingga Boleh Bertemu Tersangka

Undang-undang KPK mengalami revisi. Salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.

Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa, "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan".

Penyadapan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5, merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Baca juga: Yasonna Laoly: Presiden Berwenang Penuh Tentukan Dewan Pengawas KPK

Ketentuan mengenai penyadapan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 12B hingga 12D.

Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima.

Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.

Baca juga: Dewan Pengawas KPK Dinilai Berpotensi Ganggu Proses Penyelidikan

Menurut Pasal 12C, proses penyadapan harus dilaporkan ke Pimpinan KPK secara berkala.

Penyadapan yang telah selesai juga harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK serta Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan selesai.

Hasil penyadapan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12D, bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.

Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK pun wajib untuk segera dimusnahkan.

Kompas TV Di media sosial beredar dan pesan aplikasi WhatsApp beredar sebuah unggahan konten yang memuat foto mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, yang disebut telah dipilih sebagai Dewan Pengawas KPK. Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana menilai konten semacam itu merupakan informasi palsu atau hoaks. "Banyak sekali hoaks yang beredar ya, di media sosial. Padahal UU KPK yang baru (hasil revisi) kan belum disahkan, dan belum bisa diterapkan,"kata Kurnia kepada Kompas.com, Minggu (6/10/2019). Ketentuan Dewan Pengawas KPK memang baru dicantumkan setelah DPR dan pemerintah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pengesahan baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019. #RUUKPK #Ahok #DewanPengawasKPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com