Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Minta MK Percepat Uji Materi Pasal Napi Kasus Korupsi di UU Pilkada

Kompas.com - 08/10/2019, 16:54 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Perludem menjadi salah satu pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU Pilkada, terutama terkait mantan narapidana kasus korupsi yang akan mencalonkan diri jadi kepala daerah.

Titi mengatakan, percepatan putusan MK diperlukan agar bisa diterapkan dalam Pilkada 2020 yang tahapannya sudah akan dimulai Desember ini.

Pasalnya, pada 11 Desember 2019 nanti, tahapan pencalonan kepala daerah untuk jalur perseorangan akan dimulai. Dengan demikian, diharapkan sebelum mendaftar mereka sudah mendapat kepastian hukum.

"Agar mereka tidak sia-sia dalam proses pencalonannya, kami meminta kebijaksanaan MK untuk memutus sebelum dimulainya masa tahapan pencalonan perseorangan, artinya sebelum 11 Desember 2019," ujar Titi, sebagai salah satu pemohon yang hadir dalam sidang perdana uji materi UU Pilkada di MK, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Ajukan Uji Materi ke MK, ICW-Perludem Usul Jeda 10 Tahun bagi Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

Dengan demikian, apabila calon perseorangan tersebut tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak perlu menghabiskan sejumlah biaya dan energi untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2020.

Dia pun optimistis MK dapat segera memutus uji materi yang diajukan Perludem bersama Indonesia Corruption Watch (ICW). Ini dikarenakan masih ada waktu dua bulan untuk bisa mengujinya.

"Saya kira tidak sulit bagi MK. Pertama, ini bukan perkara baru, MK sangat menguasai substansi yang kami mohonkan," ucap Titi.

"Kedua, ini perkara yang mendapat perhatian publik dan publik berkepentingan terhadap perkara yang kami mohonkan ini," ujar dia.

Diketahui, ICW-Perludem mengajukan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK, terkait dibolehkannya napi kasus korupsi maju dalam pilkada.

Baca juga: Persoalan UU Pilkada yang Perlu Diperbaiki...

Sebelumnya, Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009 menyebutkan bahwa ada jeda waktu 5 tahun bagi napi kasus korupsi sebelum dapat mencalonkan diri.

Hal ini kemudian membuat Undang-Undang Pilkada pada 2015, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015 menetapkan adanya masa jeda 5 tahun bagi napi kasus korupsi.

Akan tetapi, MK kemudian membatalkan aturan dalam Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur masa jeda bagi napi kasus korupsi. Putusan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 42 Tahun 2015.

Putusan itu kemudian menjadi dasar Pasal 7 Ayat 2 Huruf g dalam UU Pilkada, yang memberikan izin bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk maju kembali menjadi calon kepala daerah tanpa jeda waktu.

Dalam gugatannya, ICW dan Perludem tidak hanya meminta jeda waktu dihadirkan kembali, tapi diperpanjang menjadi 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com